Nasdem Sebut Pilpres Bakal Rumit

Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold. 

Editor: ribut raharjo
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Anies Baswedan, diusung Partai Nasdem pada Pilpres 2024 

Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. 

MK lantas meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mekukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved