Nasdem Sebut Pilpres Bakal Rumit
Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold.
Editor:
ribut raharjo
Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
MK lantas meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mekukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional. (Kompas.com)
Baca Juga
| Daftar 7 Perkara Pilkada yang Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK |
|
|---|
| Semua Parpol Bisa Usung Capres Dampaknya Jumlah Kandidat Berpotensi Melonjak |
|
|---|
| Profil 8 Hakim MK yang Sidangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Salah Satunya Kelahiran Yogyakarta |
|
|---|
| Zico Curiga 2 Hakim Ubah Substansi Putusan MK Berubah Dalam 49 Menit |
|
|---|
| Luhut Undang Surya Paloh Makan Menu Khas Jepang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pilpres-2024-Anies-Baswedan-Pastikan-Pencapresan-Tidak-Berubah.jpg)