Pemilu 2024

KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana

KPU DIY menetapkan 55 calon terpilih sebagai Anggota DPRD DIY periode 2024-2029.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD DIY, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 55 calon terpilih sebagai Anggota DPRD DIY periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang digelar, Jumat (14/6/2024).

Dari 55 calon terpilih, sebanyak 29 di antaranya merupakan petahana atau anggota DPRD DIY periode sebelumnya. Adapun sisanya merupakan wajah-wajah baru yang akan menduduki kursi legislatif di DIY.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, penundaan penetapan calon terpilih ini dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pileg DPRD Provinsi di Dapil VI DIY Sleman dan pileg DPRD Kabupaten Kulon Progo Dapil V. Setelah putusan MK tidak mengabulkan gugatan, KPU DIY akhirnya bisa menyelesaikan proses penetapan calon terpilih.

"Ada dua kategori dalam penetapan calon terpilih. Pertama bagi yang tidak ada sengketa PHPU, maka sudah bisa langsung menetapkan calon terpilih pasca penetapan perolehan suara. Tetapi bagi daerah yang terdapat PHPU di MK, maka harus menunggu keputusan MK," terang Ahmad Shidqi.

"Di wilayah DIY, ada 2 (sengketa PHPU) yakni pileg DPRD Provinsi di dapil VI DIY Sleman dan pileg DPRD Kabupaten Kulon Progo Dapil V, sehingga KPU DIY baru menetapkan hari ini karena tanggal 1 (Juni) kemarin putusan MK dikeluarkan. Tidak ada yang dikabulkan," lanjutnya.

Terkait tanggal pelantikan, Ahmad Shidqi mengatakan bahwa KPU DIY masih perlu berkoordinasi dengan Biro Tapem.

"Kami tinggal koordinasi dengan Biro Tapem untuk (pelantikan) nama-nama yang calon terpilih," ujarnya.

Selain itu, calon terpilih juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Lebih lanjut Ahmad Shidqi tak memungkiri banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu di DIY. Namun tingkat partisipasi Pemilu 2024 di DIY mencapai 88,88 persen untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan tingkat partisipasi Pemilu untuk DPD RI sebesar 87,36 persen. Pemilu DPR RI mencapai 87,36 persen dan DPRD DIY mencapai 87,25 persen.

"Capaian ini tidak mungkin diperoleh tanpa dukungan semua pihak," ujarnya.

Meskipun DIY tergolong daerah kecil dengan jumlah pemilih di bawah 3 juta, Shidqi mengatakan bahwa DIY memiliki peran strategis dalam Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan keberadaan aktor-aktor politik kunci nasional di DIY.

"DIY menjadi tujuan utama para calon presiden untuk melakukan kunjungan, tidak hanya untuk pertemuan internal, tetapi juga kampanye," jelas Shidqi.

Situasi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi KPU DIY dalam menyelenggarakan Pemilu dengan aman, jujur, dan adil.

Berikut nama anggota DPRD DIY terpilih periode 2024-2029:
Dapil 1
Dwi Wahyu B (PDIP)
Muhammad Syafi'i (PKS)
Budi Waljiman (Gerindra)
Rifki Listianto (PAN)
Imam Priyono (PDIP)
Stevanus Christian Handoko (PSI)
Eko Suwanto (PDIP)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved