Pemilu 2024

Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK

Penundaan penetapan ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

|
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum dapat melakukan penetapan anggota DPRD DIY terpilih.

Hal ini disebabkan oleh masih adanya sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dapil 6 DPRD DIY.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan bahwa penundaan penetapan ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

"Masih ada sengketa di dapil 6 DPRD DIY yang disidangkan di MK. Oleh karena itu, kami belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD DIY terpilih," ujar Shidqi, Kamis (30/5).

Sidang PHPU untuk dapil 6 DPRD DIY telah dilaksanakan pada hari ini, 30 Mei 2024, di MK.

Namun, KPU DIY masih menunggu hasil putusan dari sidang tersebut sebelum dapat melakukan penetapan.

Baca juga: Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

"Sidang hari ini adalah sidang kedua, setelah sebelumnya diadakan sidang pendahuluan. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Kami masih menunggu hasil putusan sidang karena belum keluar," jelas Shidqi.

Shidqi menegaskan bahwa KPU DIY tidak terpengaruh oleh sengketa di KPU Kabupaten Kulon Progo.

KPU DIY hanya menangani sengketa DPRD Provinsi yang terkait dengan KPU Provinsi.

"Masing-masing jenjang pemilihan berbeda. Kami juga tidak ada sengketa di MK pada tingkatan DPR RI," terangnya.

Setelah putusan MK keluar, KPU RI akan mengirimkan surat kepada KPU DIY untuk menyatakan bahwa tidak ada sengketa pemilu dan meminta KPU DIY untuk melakukan penetapan.

"Jika MK menyatakan tidak ada sengketa, maka KPU RI akan mengirim surat ke daerah untuk melakukan pleno penetapan. Tergantung pada putusannya, jika permohonan pemohon ditolak sehingga SK KPU DIY tidak diubah, maka kita akan melakukan penetapan," tambah Shidqi.

Dengan demikian, penetapan anggota DPRD DIY terpilih masih menunggu kepastian hukum dari MK.

KPU DIY berharap agar proses hukum di MK dapat segera selesai sehingga penetapan anggota DPRD DIY dapat dilakukan sesegera mungkin. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved