Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Vonis Mati untuk Dua Pelaku Mutilasi di Sleman, Ayah Korban: Mereka Bukan Lagi Manusia

Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Sigit Widya
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Vonis mati untuk dua pelaku mutilasi di Sleman, Kamis (29/2/2024), di Pengadilan Negeri Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, tepatnya di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, DI Yogyakarta, mendapat vonis hukuman mati.

Dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman, yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38), menerima vonis hukuman mati dari hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024) siang.

Abdullah, orangtua Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang menjadi korban mutilasi di Kabupaten Sleman, pun tak kuasa menahan tangis mengetahui putusan tersebut.

Ditemui Tribun Network di rumahnya, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdullah menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada para pelaku sudah sesuai dan setimpal.

"Kami terima. Syukurlah. Hukuman itu sesuai dengan kelakuan para pelaku. Mereka memang bukan lagi manusia," papar Abdullah seraya mata berlinang, kemudian sebagian air mata terlihat membasahi pipi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Abdullah mengaku baru mengetahui tentang vonis mati terhadap para pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman saat dikonfirmasi oleh Bangkapos.com, tak lama setelah ketok palu di Pengadilan Negeri Sleman.

"Saudara yang ada di Yogyakarta ikut mengawal sidang. Ada adik saya dan lain-lain. Namun, baru sekarang saya mengetahui putusannya. Kami bersyukur mendengarnya," imbuh ayah Redho Tri Agustian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024), Hakim Ketua Cahyono beserta dua Hakim Anggota, Edy Antonno dan Hernawan, menjatuhkan vonis mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Dalam pembacaan putusan, Cahyono menyebut bahwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan, oleh karena itu, masing-masing dengan pidana mati," katanya sambil mengatakan soal keadaan yang memberatkan dua terdakwa.

Baca juga: 3 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman

Menurut Cahyono, berdasarkan fakta-fakta persidangan, para pelaku telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono ketika membacakan amar putusan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai, dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman tidak memiliki sikap atau tak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Para terdakwa keji dengan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Mereka telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Cahyono.

Vonis hukuman mati terhadap dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa UMY, yakni Redho Tri Agustian, di Kabupaten Sleman tersebut sudah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan

Atas putusan itu, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula JPU.

Sekadar mengingatkan memori, Waliyin dan Ridduan diamankan jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juli 2023 lalu.

Waliyin merupakan warga Magelang, Jawa Tengah, sedangkan Ridduan tercatat sebagai warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana, terungkap motif dan kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh mereka.

Dalam dakwaan, Waliyin dan Ridduan disangkakan primer berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan secara subsidi primer Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta subsidi primer Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sadisnya Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap dalam Sidang Perdana

Pada 22 November 2023, sidang pembunuhan Redho Tri Agustian mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Hanifah dan Evita Pranatasari, pada Minggu (9/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari obrolan di akun Facebook grup BDSM.

Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan (slave) dan meminta kepada terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.

Selanjutnya, terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene atau adegan.

Permainan tersebut dilakukan di kos terdakwa satu, yakni di Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.

"Terdakwa satu menyetujuinya," kata JPU.

Kemudian, Senin (10/7/2023), pukul 07.00, terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta dan sampai di Yogyakarta pada pukul 15.00, dijemput menggunakan sepeda motor ke kos terdakwa satu.

Baca juga: FAKTA Kasus Mutilasi Mahasiswa di Turi Sleman: Potongan Tubuh Korban Dibungkus dalam 5 Plastik

Senin (10/7/2023), pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban yang indekos di Kasihan, Kabupaten Bantul, mengendarai sepeda motor.

Korban menuju kos terdakwa satu, tiba pada pukul 00.30 WIB, dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu.

Kemudian, terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.

Dalam scene, korban kesakitan dan tak sadarkan diri sehingga terdakwa dua mengontak terdakwa satu yang pilih menunggu di warung angkringan.

Terdakwa satu datang dan seketika nafsu melihat korban dalam kondisi seperti itu.

Terdakwa satu pun mengajak Terdakwa dua untuk membunuh korban.

Para terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi untuk diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

"Saat itu, para terdakwa bisa mengurungkan niat untuk membunuh korban, namun tidak dilakukan. Mereka justru tetap melanjutkan perbuatan," kata JPU.

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi di Sleman Berharap Pembunuh Keji Anaknya Dihukum Mati

Mereka bahkan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang telah disiapkan.

Mereka lalu merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari.

Selasa (11/7/2023), sekira pukul 18.00, para terdakwa memasukkan potongan tubuh korban ke dalam beberapa kantong kresek dan membuang ke beberapa tempat.

Setelah membuang potongan tubuh korban, mereka kembali ke kos untuk membersihkan lokasi.

Rabu (12/7/2023), pukul 06.00, terdakwa satu mengantar terdakwa  dua ke Stasiun Tugu untuk kembali ke Jakarta.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30, potongan tubuh korban ditemukan oleh saksi yang sedang memancing di Sungai Bedog, wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil visum dari 175 potongan tubuh, korban mutilasi adalah Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY.

Dari hasil pemeriksaan, kematian korban disebabkan kekerasan benda tajam yang mengakibatkan luka parah leher sehingga memicu pendarahan hebat.

Waktu kematian korban diperkirakan 3-5 hari sebelum 15 Juli 2023.

Kini, dua pelaku kasus mutilasi mahasiswa di Kabupaten Sleman mendapat vonis hukuman mati dari hakim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved