Pemilu 2024

PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS

Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
YouTube KPU RI
PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS 

mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;

melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda
coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;

3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;

4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;

diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;

apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Larangan saat mencoblos

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi:

Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua KPPS agar tak membawa ponsel.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Keabsahan surat suara

Surat suara sah

1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat suara tidak sah

Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain;
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved