Pemilu 2024

PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS

Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
YouTube KPU RI
PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS 

Dokumen yang dibawa

Pemilih kategori DPT:

KTP-el atau surat keterangan (suket);
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
Pemilih kategori DPTb:

KTP-el atau surat keterangan (suket);
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih kategori DPK

KTP-el atau surat keterangan (suket).
Baca juga: Simak, Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Jenis surat suara

Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:

surat suara presiden dan wakil presiden;
surat suara DPR;
surat suara DPD;
surat suara DPRD Provinsi; dan
surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, ada pengecualian sebagai berikut:

untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.

untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan

untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:

Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil) DPR yang sama;

Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;

Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved