Pemilu 2024

PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS

Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
YouTube KPU RI
PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS 

Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPRD Provinsi yang sama;

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil DPRD Kabupaten/Kota yang sama.

Langkah-langkah mencoblos

1. Menunjukkan dokumen

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai dengan kategori pemilih.

 Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS.

Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

3. Mengecek surat suara

KPPS akan memberikan surat suara sesuai kategori pemilih. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

4. Mencoblos

Setelahnya, pemilih mencoblos dengan tata cara berikut:

menuju bilik suara;

membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved