Pemilu 2024

PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS

Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
YouTube KPU RI
PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, Indonesia menggelar hajatan demokrasi Pemilu 2024.

Pada pemilu kali ini, pemilih yang memenuhi syarat akan memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Simak Quick Count Litbang Kompas di Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id, Tribunnews.com

Pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.

Waktu mencoblos

Merujuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.

TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;

Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;

Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved