Pemilu 2024
PANDUAN Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024: Hal yang Boleh Dilakukan dan Jangan Dilakukan di TPS
Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, Indonesia menggelar hajatan demokrasi Pemilu 2024.
Pada pemilu kali ini, pemilih yang memenuhi syarat akan memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tak salah saat melakukan pencoblosan, berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Simak Quick Count Litbang Kompas di Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id, Tribunnews.com
Pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.
Waktu mencoblos
Merujuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.