Kolom Bawaslu DIY

Pengawasan Kampanye

Bawaslu memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan Kampanye Pemilu.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib 

Dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye, Bawaslu melakukan langkah-langkah yang meliputi :

Pertama, penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan kampanye. Standard tata laksana pengawasan kampanye pemilu ini penting dalam rangka menciptakan pola baku tata laksana pelaksanaan pengawasan kampanye yang dapat menjadi SOP pelaksanaan pengawasan kampanye oleh aparat Bawaslu di seluruh jenjang.

Kedua, penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye. Identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran ini penting memingingat ada pola pelanggaran yang bersifat berulang yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Ketiga, penentuan fokus pengawasan Kampanye. Mengingat bahwa jumlah personal pengawas sangat terbatas sedangkan obyek pengawasan dalam pelaksanaan kampanye sangat banyak, maka Bawaslu memerlukan adanya fokus pengawasan.

Keempat, pengawasan secara langsung. Pengawasan secara langsung ini menemukan makna penting karena hanya dengan pengawasan secara langsung maka hadirnya Bawaslu bisa dirasakan.

Ketika Bawaslu hadir dalam pelaksnaan kampanye maka hadirnya bisa menutup kesempatan terjadinya pelanggaran.

Kelima, analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. Dengan analisis data yang didaptkan dalam pelaksanaan pengawasan maka hasil pengawasan dengan mudah akan dapat dinilai dan disimpulkan serta dibandingkan antar provinsi dan kabupaten/kota.

Keenam, penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran kampanye. Mengingat bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan kampanye tidak selalu mampu menemukan alat bukti yang cukup sehingga indikasi pelanggaran tidak dapat diproses penindakannya, maka diperlukan adanya penulusuran dan/atau investigasi untuk menemukan alat bukti termasuk saksi yang mendukung penindakan pelanggaran.

Ketujuh, pengawasan partisipatif sesuai Peraturan Bawaslu. Mengingat jumlah personal Bawaslu sangat terbatas, maka hadirnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kampanye menjadi penting. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved