Kolom Bawaslu DIY

Pengawasan Kampanye

Bawaslu memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan Kampanye Pemilu.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib 

Oleh: Mohammad Najib, Ketua Bawaslu DIY

TRIBUNJOGACOM - Bawaslu memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan Kampanye Pemilu.

Pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi; pertama, pengawasan terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye Pemilu.

Kedua, pengawasan materi kampanye pemilu.

Ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan metode kampanye pemilu.

Mengingat bahwa kampanye merupakan tahapan pemilu yang sangat rentan terjadinya pelanggaran, maka pelaksanaan pengawasan kampanye memiliki makna penting dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran, mempersempit kesempatan terjadinya pelanggaran dan sekaligus meningkatkan kemampuan Bawaslu dalam menemukan fakta pelanggaran.

Penemuan fakta pelanggaran ini penting jika ternyata setelah dilakukan upaya pencegahan pelanggaran serta dilakukan pengawasan ternyata pelanggaran kampanye tetap terjadi.

Bawaslu wajib menindak terjadinya indikasi pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu.

Dalam tarikan nafas yang sama penindakan pelanggaran terhadap pelanggaran kampanye juga akan membuat terjadinya efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.

Akibatnya kampanye pemilu akan berlangsung secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Mengingat bahwa kampanye memiliki pengaruh besar terhadap pemenangan pemilu maka berbagai cara ditempuh oleh para pihak dalam pelaksanaan kampanye guna memberikan efek besar terhadap pemenangan pemilu.

Konsekuensinya kampanye merupakan tahapan pemilu yang memiliki potensi besar terhadap terjadinya pelanggaran.

Hal itu karena tujuan pemenangan pemilu menjadi pertimbangan utama daripada ketaatan pada prosedur pelaksanaan kampanye.

Selain melakukan pengawasan ketiga hal di atas, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Pengawasan sistem informasi tersebut khususnya terkait pelaksanaan tahapan kampanye oemilu. Kemajuan teknologi informasi membuat KPU mengadobsi berbagai sistem dan aplikasi yang digunakan dalam memberikan fasilitasi pelaksanaan kampanye. Sistem informasi tersebut sekaligus menjadi obyek pengawasan Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved