Kolom Bawaslu DIY
Urgensi Pengelolaan Konflik Dalam Pemilu 2024
Pemilu merupakan suatu cara agar rakyat dapat memilih wakil-wakilnya, agar wakil-wakil rakyat yang telah terpilih itu benar-benar legitimate.
Oleh: Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, Bawaslu DIY
TRIBUNJOGJA.COM - Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan suatu cara agar rakyat dapat memilih wakil-wakilnya, agar wakil-wakil rakyat yang telah terpilih itu benar-benar legitimate, sah, dapat menjalankan kekuasaan dan kewenangan mereka untuk bertindak atas nama rakyat, maka dalam sistem demokrasi langsung harus ditentukan sendiri oleh rakyat melalui individu rakyat pemilih.
Dalam Negara yang menerima sistem demokrasi sebagai sistem nilai penyelenggaraan negara yang baik, maka Pemilu harus dilaksanakan agar dapat menentukan wakil-wakil rakyat yang akan merumuskan dan menentukan corak dan cara serta tujuan pemerintahan atas nama seluruh rakyat dan dijalankan.
Oleh karena itu pemilu bukan tujuan, namun cara untuk mencapai tujuan. Sehingga secara filosofi dalam Pemilu, tujuan tidak dapat dipisahkan dengan cara. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara (end justify means, fines iustificare significat), tetapi dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan (Undang-Undang Pemilu) yang berbasis pada logika yuridis bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan manifestasi atau perwujudan jiwa bangsa (volksgeist) itu adalah jiwa bangsa yang diderivasi dari Pancasila sebagai jiwa bangsa.
Ada banyak tantangan yang dihadapi dalam melahirkan pemilu yang berkualitas, seperti masalah politik uang, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian/hoaks, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, tata kelola pemilu yang akuntabel, masa kampanye dan lainnya.
Terhadap tantangan-tantangan ini bila tidak dikelola dengan baik rentan terjadinya konflik, baik konflik berbasis hak maupun pelanggaran.
Konflik yang berbasis hak dalam hukum kepemiluan disebut sebagai sengketa proses pemilu, yang terdiri dari Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu.
Sengketa Antar Peserta Pemilu terjadi akibat adanya tindakan peserta pemilu yang menyebabkan hak peserta pemilu lainnya dirugikan secara langsung.
Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan/ peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan/atau keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu perlunya pengelolaan konflik dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Manajemen Konflik Pemilu
Manajemen konflik pemilu merupakan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah, menghindari terjadinya konflik serta mengurangi resiko dan tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.
Manajemen konflik bertujuan untuk menghindari konflik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, bila terjadi konflik dalam penyelenggaraan pemilu, maka bisa dikelola secara positif melalui penyelesaian konflik yang fokus pada pemulihan hak/ hubungan dengan menitikberatkan pada kepentingan keadilan (primum remidium) berdasarkan kesepakatan (win win solution) sehingga ada ketenangan psikologis dan politis yang berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat sesuai kesepakatan para pihak.
Ruang lingkup sengketa antar Peserta meliputi: a) sengketa terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu; b) mengakibatkan hak peserta Pemilu dirugikan; c) Kerugian disebabkan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.