Kolom Bawaslu DIY

Urgensi Pengelolaan Konflik Dalam Pemilu 2024

Pemilu merupakan suatu cara agar rakyat dapat memilih wakil-wakilnya, agar wakil-wakil rakyat yang telah terpilih itu benar-benar legitimate.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, Bawaslu DIY 

Adapun para pihak pada sengketa antar peserta adalah Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye DPR, DPD, Pasangan Calon, dan DPRD yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Mekanisme legal untuk menyelesaikan konflik berbasis hak (sengketa antar peserta) melalui musyawarah acara cepat.

Berdasarkan kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan oleh Pengawas Pemilu, baik Pengawas Pemilu tingkat pusat sampai Pengawas Pemilu tingkat kecamatan. Pengawas Pemilu berperan penting sebagai penengah (mediator) bagi para pihak yang bersengketa.

Seorang mediator haruslah netral, adil dan tidak memihak siapapun, dan mampu menjadi mediator yang bijaksana.

Proses musyawarah acara cepat dilakukan terhadap peristiwa di tempat kejadian dengan mengedepankan netralitas, efisiensi dan efektifitas, keamanan, dan ketertiban melalui mengundang para pihak yang bersengketa untuk proses musyawarah acara cepat.

Penyelesaan sengketa antar peserta dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari.

Apabila mekanisme musyawarah acara cepat tidak mencapai kesepakatan, maka Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk mengambil putusan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.

Atas putusan tersebut diharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan dan berbesar hati untuk menerima.

Musyawarah acara cepat merupakan proses dan langkah spesifik yang dapat dilakukan untuk mencapai hasil yang solutif dan diterima semua pihak, sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berlangsung secara aman, damai, luber jurdil, berintegritas dan berkeadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved