Kolom Bawaslu DIY

Menangkal Isu Negatif Pada Masa Kampanye Pemilu 2024

Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia.

Editor: ribut raharjo
zoom-inlihat foto Menangkal Isu Negatif Pada Masa Kampanye Pemilu 2024
Istimewa
Umi Illiyina. SH. MH. C.Med, Bawaslu Provinsi DI. Yogyakarta

Oleh : Umi Illiyina. SH. MH. C.Med, Bawaslu Provinsi DI. Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM - Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia.

Jumlah pengguna internet terus bertambah signifikan dari tahun ke tahun. Pada Januari 2023, diperkirakan 212,9 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet, sekitar 77 persen dari total populasi penduduk Indonesia yaitu 276,4 juta dengan lebih dari separuhnya mengakses internet melalui ponsel pintar.

Datareportal.com menyebutkan bahwa pengguna media sosial aktif di Indonesia di angka 167 juta, sekitar 60,4 ?ri total populasi penduduk Indonesia.

Menjadi salah satu pasar terbesar untuk aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Penggunaan internet melalui perangkat seluler, seperti ponsel pintar merupakan tren dominan di Indonesia.

Sebagian besar penduduk mengakses internet melalui smartphone mereka, yang mengakibatkan adopsi aplikasi seluler, jejaring sosial, layanan streaming, dan e-commerce yang cepat.

Meskipun pertumbuhan pengguna internet di Indonesia berkembang pesat, masih ada tantangan dalam mendorong dan meningkatkan literasi digital dan interaksi positif dalam bermedia sosial.

Memasuki masa kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pada masa tenang nanti hingga hari pemungutan suara.

Muncul intensi negatif yang mengakibatkan bergesernya konteks kerawanan pemilu. Maraknya hingar bingar pesta demokrasi ruang digital seperti media sosial telah digunakan peserta pemilu untuk sosialisasi dan kampanye.

Di balik hal positif dari perkembangan ruang digital, memiliki tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk mengawal pesta demokrasi setiap lima tahunan ini agar terselenggara dengan baik sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang kepada Badan Penyelenggara Pemilu.

Platform media sosial terpantau menjadi alat yang sering dipakai untuk melakukan propaganda politik, penyebaran isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), dan informasi hoaks yang cenderung memecah belah masyarakat dengan memperkuat perbedaan-perbedaan dan menciptakan konflik antar kelompok.

Ini bisa mengakibatkan ketegangan sosial, perselisihan, bahkan kekerasan yang berdampak pada stabilitas sosial dan politik suatu negara.

Untuk menghindari berbagai permasalahan negatif yang dapat timbul dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya pada masa kampanye, maka perlu mencermati rambu-rambu yang telah ditetapkan di dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e berisi hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah: Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Mengganggu ketertiban umum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved