Kolom Bawaslu DIY
Menegakkan Hukum, Untuk Mewujudkan Keadilan
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.
Oleh: Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, Bawaslu DIY
TRIBUNJOGJA.COM - Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.
Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
Oleh karena itu Pemilu memiliki arti penting sebagai salah satu prosedur utama dalam demokrasi.
Pada sistem demokrasi modern, kedaulatan rakyat hanya bisa dikelola secara optimal melalui lembaga perwakilan.
Maka, arti penting pemilu yang utama adalah sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.
Sehingga tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.
Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) 2002, terdapat 15 standar pemilu demokratis, salah satunya terkait adanya kerangka hukum pemilu.
Hal-hal pokok pada kerangka hukum pemilu meliputi tersedianya hak mengajukan keberatan dari pemilih, kandidat dan partai politik kepada Badan Penyelenggara Pemilu, adanya putusan dari proses hukum tersebut, tersedianya upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi dan adanya putusan dari upaya hukum tersebut.
Oleh karenanya kerangka hukum harus mengatur mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif untuk penegakan hak pilih.
Hak untuk memberikan suara merupakan hak asasi manusia. Karenanya, penyelesaian hukum untuk pelanggaran hak memberikan suara juga merupakan hak asasi manusia.
Kerangka hukum pemilu harus menetapkan ketentuan-ketentuan terperinci dan memadai yang melindungi hak pilih.
Kerangka hukum harus menetapkan bahwa setiap pemilih, kandidat, dan partai berhak mengajukan keberatan atau mengadu kepada lembaga penyelenggara pemilu atau pengadilan yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran atas hak pilih.
Regulasi itu mengharuskan lembaga penyelenggara pemilu atau pengadilan yang berwenang untuk segera memberikan keputusan guna mencegah hilangnya hak pilih pihak yang dirugikan.
Regulasi harus menjamin hak untuk mengajukan banding. Keputusan dari pengadilan pada tingkat tertinggi harus diberikan sesegera mungkin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.