Kolom Bawaslu DIY

Pengawasan Kampanye

Bawaslu memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan Kampanye Pemilu.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib 

Oleh: Mohammad Najib, Ketua Bawaslu DIY

TRIBUNJOGACOM - Bawaslu memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan Kampanye Pemilu.

Pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi; pertama, pengawasan terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye Pemilu.

Kedua, pengawasan materi kampanye pemilu.

Ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan metode kampanye pemilu.

Mengingat bahwa kampanye merupakan tahapan pemilu yang sangat rentan terjadinya pelanggaran, maka pelaksanaan pengawasan kampanye memiliki makna penting dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran, mempersempit kesempatan terjadinya pelanggaran dan sekaligus meningkatkan kemampuan Bawaslu dalam menemukan fakta pelanggaran.

Penemuan fakta pelanggaran ini penting jika ternyata setelah dilakukan upaya pencegahan pelanggaran serta dilakukan pengawasan ternyata pelanggaran kampanye tetap terjadi.

Bawaslu wajib menindak terjadinya indikasi pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu.

Dalam tarikan nafas yang sama penindakan pelanggaran terhadap pelanggaran kampanye juga akan membuat terjadinya efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.

Akibatnya kampanye pemilu akan berlangsung secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Mengingat bahwa kampanye memiliki pengaruh besar terhadap pemenangan pemilu maka berbagai cara ditempuh oleh para pihak dalam pelaksanaan kampanye guna memberikan efek besar terhadap pemenangan pemilu.

Konsekuensinya kampanye merupakan tahapan pemilu yang memiliki potensi besar terhadap terjadinya pelanggaran.

Hal itu karena tujuan pemenangan pemilu menjadi pertimbangan utama daripada ketaatan pada prosedur pelaksanaan kampanye.

Selain melakukan pengawasan ketiga hal di atas, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Pengawasan sistem informasi tersebut khususnya terkait pelaksanaan tahapan kampanye oemilu. Kemajuan teknologi informasi membuat KPU mengadobsi berbagai sistem dan aplikasi yang digunakan dalam memberikan fasilitasi pelaksanaan kampanye. Sistem informasi tersebut sekaligus menjadi obyek pengawasan Bawaslu.

Dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye, Bawaslu melakukan langkah-langkah yang meliputi :

Pertama, penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan kampanye. Standard tata laksana pengawasan kampanye pemilu ini penting dalam rangka menciptakan pola baku tata laksana pelaksanaan pengawasan kampanye yang dapat menjadi SOP pelaksanaan pengawasan kampanye oleh aparat Bawaslu di seluruh jenjang.

Kedua, penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye. Identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran ini penting memingingat ada pola pelanggaran yang bersifat berulang yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Ketiga, penentuan fokus pengawasan Kampanye. Mengingat bahwa jumlah personal pengawas sangat terbatas sedangkan obyek pengawasan dalam pelaksanaan kampanye sangat banyak, maka Bawaslu memerlukan adanya fokus pengawasan.

Keempat, pengawasan secara langsung. Pengawasan secara langsung ini menemukan makna penting karena hanya dengan pengawasan secara langsung maka hadirnya Bawaslu bisa dirasakan.

Ketika Bawaslu hadir dalam pelaksnaan kampanye maka hadirnya bisa menutup kesempatan terjadinya pelanggaran.

Kelima, analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. Dengan analisis data yang didaptkan dalam pelaksanaan pengawasan maka hasil pengawasan dengan mudah akan dapat dinilai dan disimpulkan serta dibandingkan antar provinsi dan kabupaten/kota.

Keenam, penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran kampanye. Mengingat bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan kampanye tidak selalu mampu menemukan alat bukti yang cukup sehingga indikasi pelanggaran tidak dapat diproses penindakannya, maka diperlukan adanya penulusuran dan/atau investigasi untuk menemukan alat bukti termasuk saksi yang mendukung penindakan pelanggaran.

Ketujuh, pengawasan partisipatif sesuai Peraturan Bawaslu. Mengingat jumlah personal Bawaslu sangat terbatas, maka hadirnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kampanye menjadi penting. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved