Berita Jogja Hari Ini

Bijak Bermedsos Agar Terhindar dari Kekerasan Gender Berbasis Online

Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) menjadi salah satu ancaman kejahatan yang ada di dunia maya. Untuk itu, masyarakat, khususnya perempuan

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhani
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi dan Anggota Komisi D DPRD DIY, Umaruddin Masdar membahas Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dalam Podcast Bincang Keluarga. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) menjadi salah satu ancaman kejahatan yang ada di dunia maya.

Untuk itu, masyarakat, khususnya perempuan dan anak harus berhati-hati, agar tidak menjadi korban KGBO.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan KGBO merupakan kekerasan siber berbasis gender.

Ada banyak jenis KGBO, seperti cyber bullying, cyber harasment atau peleceahan seksual secara online, peretasan secara ilegal, cyber stalking atau menguntit secara online, penyebaran foto atau video tanpa persetujuan, online grooming, cyber flashing, dan lain-lain.

Baca juga: DKPP Bantul Tanggapi Persoalan Peningkatan Harga Cabai di Kabupaten Bantul

"Tujuan pelaku bisa saja untuk memuaskan secara seksual, bisa juga untuk mengancam agar mendapatkan materi, bisa untuk mencermarkan nama baik, banyak motifnya. Bahkan bisa mengarah pada TTPO (tindak pidana perdagangan orang)," katanya dalam Podcast Bincang Keluarga.

Ia menyebut semua orang berpotensi menjadi korban KGBO, terutama perempuan dan anak, sebuah keduanya merupakan kelompok rentan.

Apalagi, kebanyakan pelaku umumnya memanfaatkan internet atau media sosial sengaja untuk mencari korban.

Untuk itu, ia berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi, khususnya media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada orang asing yang dikenal melalui media sosial.

Pasalnya belum tentu identitas atau informasi yang disampaikan sesuai dengan realita.

Di samping itu, Erlina juga berpesan agar masyarakat tidak asal mempublikasikan informasi pribadi, apalagi kepada orang yang baru dikenal. Hal itu bisa saja menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan KGBO.

"Karena dampaknya kepada korban sangat besar, tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, bahkan materi. Sehingga memang harus bijak dalam menggunakan media sosial. Pelaku bisa saja orang asing, tetapi bisa juga orang yang kita kenal. Kalau mendapatkan KGBO, bisa langsung screenshoot untuk bukti," terangnya.

Korban pun bisa melaporkannya kepada petugas, baik unit kerja di bawah DP3AP2 DIY maupun kepolisian. Pihaknya telah bekerjsama agar pelaku KGBO bisa ditangkap. Apalagi hal itu telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku bisa mendapat hukuman pidana, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Pihaknya juga bakal mendampingi korban, baik dari sisi hukum maupun pendampingan psikis. Sebab DP3AP2 DIY telah memiliki psikolog yang siap mendampingi korban kekerasan.

Sementara itu, Komisi D DIY, Umaruddin Masdar mengungkapkan teknologi seperti pedang bermata dua. Jika berada di tangan yang tepat, maka teknologi akan digunakan untuk kebaikan. Sebaliknya, teknologi juga bisa disalahgunakan untuk berbuat kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved