Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita

Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing

Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan ke tempat tinggal masing

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). 

Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014. 

"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved