Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita
Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing
Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan ke tempat tinggal masing
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (hda)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita
Pengakuan Bos LC Karoke di Jogja Kelola 53 Perempuan Jadi Pekerja Malam, SU: Tidak Ada Plus-plus |
![]() |
---|
Pelaku TPPO di Yogyakarta Bantah Tampung 53 Perempuan Bekerja Sebagai LC |
![]() |
---|
53 Perempuan di Yogyakarta Disekap Dipaksa Jadi LC, Salah Satu Kabur Jebol Atap Bangunan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Bongkar Tempat Penampungan 53 Perempuan Korban TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.