Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita

Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing

Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan ke tempat tinggal masing

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing.

Puluhan perempuan itu menjadi korban TPPO lantaran ditampung di sebuah tempat tinggal berkedok sebuah salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dalam perjanjian kerjanya, para perempuan direkrut sebagai ahli rias salon.

Namun oleh dua pelaku yakni AW (43) warga Gedongtengen dan SU (49) para perempuan itu dipaksa menjadi Lady Companion (LC).

Baca juga: Dua Mahasiswa Universitas Gunungkidul Dikirim ke Jepang, Ikuti Magang 3 Bulan

"Para korban perempuan 51 (orang) itu dewasa, sudah dipulangkan dalam kondisi baik," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (28/7/2023).

Timbul menjelaskan, dari total 53 perempuan yang menjadi korban TPPO, dua di antaranya masih tergolong anak-anak.

Mereka adalah NS (16) berstatus pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Yang dua anak ini karena masih dibawa umur, saat ini dalam rehabilitasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW). Mereka ada pendampingan dari PPA, Dinsos, dan Kementerian Sosial," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Terdapat dua pelaku yang diamankan yakni AW laki-laki usia 43 tahun asal Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, lalu SU (49) laki-laki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Modus yang dijalankan para pelaku yakni mereka mengelola sebuah salon dan mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan salon.

Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) dikaraoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.

"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Kronologi pengungkapan dijelaskan Archye pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB lebih tepatnya ada di Gedongtengen, Yogyakarta tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB diwilayah Gedongtengen.

Menurut informasi yang ia dapat, disitu perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved