Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita

Pelaku TPPO di Yogyakarta Bantah Tampung 53 Perempuan Bekerja Sebagai LC

Tersangka menyangkal jika ia memaksa puluhan perempuan menjadi LC dan mengurung di sebuah bangunan berkedok salon.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di hadapan awak media, SU (49) laki-laki asal Kebumen, Jawa Tengah salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyangkal jika ia memaksa puluhan perempuan menjadi LC dan mengurung di sebuah bangunan berkedok salon.

Saat diwawancara SU mengatakan ia merekrut para perempuan melalui beberapa pekerjanya yang sudah lama bergabung dengannya.

"Rekrutnya itu melalui teman salah satu pekerja saya. Kalau ada temen yang mau gabung (silakan)," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Setelah perempuan calon pekerja itu datang, SU mengaku bertanya terlebih dahulu kepada calon pekerja tersebut.

Pertanyaannya terkait korban harus atas kesadaran sendiri bersedia bekerja bersamanya.

"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.

Baca juga: 53 Perempuan di Yogyakarta Disekap Dipaksa Jadi LC, Salah Satu Kabur Jebol Atap Bangunan

Terkait rilis yang disampaikan Polisi mengenai adanya tempat penampungan bagi puluhan perempuan yang dipekerjakan, ia membantah bahwa hal itu dilakukan secara paksaan.

"Jadi itu mereka di mess gratis hanya bayar mess. Ada yang gak di mess. Itu tentu kami lakukan aturan kalau keluar mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Karena kerja di dunia malam banyak tamu yag kita gak kenal," terang dia.

SU juga menegaskan bahwasanya manajemen yang ia kelola tidak menyedikan jasa prostitusi.

"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," ujarnya.

Disinggung terkait dua gadis di bawah umur yang ikut terlibat dalam kasus ini, SU mengaku kecolongan sebab tidak memastikan lebih detail terkait identitas dua gadis di bawah umur tersebut.

SU mematok usia maksimum yang dibolehkan ikut bersamanya hanyalah perempuan di atas 18 tahun.

"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.

Dalam aksinya SU dibantu AW (43) laki-laki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved