Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita

Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing

Sebanyak 53 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pegawai salon telah dipulangkan ke tempat tinggal masing

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua pelaku TPPO di Kota Yogyakarta bergegas menuju rutan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). 

Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.

"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya.

Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata dibelakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.

Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis dibawah umur. 

"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.

Pihak kepolisian seketika menggelandang 53 perempuan tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa tempat penampungan itu sudah beroperasi dari tahun 2014.

"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.

Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.

Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.

Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Gedongtengen

"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.

Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.

Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.

Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved