Pemilu 2024
Fakta-fakta MK Putuskan Pemilu Terbuka, Satu Hakim Dissenting Opinion, Sarankan Ini
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Artinya, masyarakat bisa memilih calon
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Fakta-fakta MK Putuskan Pemilu Terbuka, Satu Hakim Dissenting Opinion, Sarankan Ini
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.
Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Tags
Pemilu 2024
Sistem Pemilu 2024
Putusan MK
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemilu Terbuka
Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.