Pemilu 2024

Fakta-fakta MK Putuskan Pemilu Terbuka, Satu Hakim Dissenting Opinion, Sarankan Ini

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Artinya, masyarakat bisa memilih calon

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Fakta-fakta MK Putuskan Pemilu Terbuka, Satu Hakim Dissenting Opinion, Sarankan Ini 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Artinya, masyarakat bisa memilih calon legislatif, alih-alih memilih partai politiknya saja.

Berikut sejumlah fakta-fakta MK yang telah memutuskan pemilu dilakukan dengan terbuka:

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

1. Satu hakim miliki pendapat berbeda atau dissenting opinion

Dari sembilan hakim konstitusi, satu orang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Satu hakim tersebut yakni Arief Hidayat.

Hakim Arief menilai, gugatan pemohon uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal tentang sistem pemilu proporsional terbuka sebagian beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, permohonan harusnya dikabulkan sebagian. Arief mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka terbatas.

“Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” ujarnya dalam sidang.

Menurut Arief, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan terhadap sistem proporsional terbuka yang telah empat kali diterapkan yakni pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas dinilai diperlukan karena sejumlah alasan.

Dari perspektif filosofis dan sosiologis misalnya, sistem proporsional terbuka dianggap didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Baca juga: MK Tetapkan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, Ini Respons Partai Ummat DIY

Sebab, dengan sistem demikian, para calon anggota legislatif (caleg) bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat di pemilu.

Dengan begitu, muncul potensi konflik yang tajam akibat perbedaan pilihan politik, terutama di antara para caleg dan tim suksesnya dalam satu partai.

Tak jarang, konflik tersebut harus diselesaikan di MK karena partai tak dapat menanganinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved