Berpotensi Merugikan Negara, Berikut Ini Jenis dan Ciri Rokok Ilegal

Keberadaan rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena bisa mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto, saat menjelaskan ciri dan jenis rokok ilegal di sela acara, Minggu (11/6/2023). 

Sebab, berpotensi merugikan negara dari tidak terpenuhinya pajak cukai. 

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan jenis rokok yang termasuk ilegal.

Pertama adalah rokok polos yang tanpa pita cukai dan tidak memiliki bungkus.

Kedua, rokok yang memiliki bungkus dan pita cukai tapi ternyata pita cukai itu palsu.

"Ketiga, rokok yang pita cukainya salah peruntukan. Jadi contohnya, rokok yang seharusnya terpasang pita cukai untuk pembuatan bermesin malah dipasangi pita cukai untuk pembuatan manual. Atau semisal pita cukai untuk jumlah 16 batang rokok malah dipasang ke rokok berjumlah 12 batang," jelasnya. 

Selain itu, jenis rokok ilegal adalah yang memiliki pita cukai tapi salah peruntukan perusahaannya dan rokok yang memiliki pita cukai bekas pakai. 

Adapun ciri-ciri rokok ilegal menurut Yulius antara lain rokok yang mereknya tidak dikenal, atau malah menyerupai merek rokok legal yang terkenal.

Kemudian, tidak ada nama pabrik di kemasannya dan biasa dijual dengan harga murah. 

"Tetap saja cara mengecek rokok ilegal bisa dari bungkusnya apakah ada pita cukai atau tidak. Lalu, untuk tembakau iris yang diracik sendiri bisa kena cukai apabila dikasih perasa atau saus. Kalau beli sendiri, dilinting sendiri, dan dipakai sendiri itu tidak kena cukai," terangnya.

Yulius menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39/2007 tentang cukai, disebutkan bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran. Sehingga berpotensi mendapat hukuman pidana. 

Hukumannya antara lain bisa dipidana penjara selama 1-5 tahun dan atau membayar denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baik itu menimpa orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan barang kena cukai. Atau menimbun, menyiman, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, juga memberikan barang kena cukai. 

"Oleh karena itu, jika melihat, mengetahui siapapun membuat atau membeli rokok ilegal bisa laporkan kepada kami (Kantor Bea Cukai). Bisa lapor melalui media sosial Beacukai Magelang atau lewat WA 08112640225. Rahasia identitas akan kami jaga dan apabila informasi yang diberikan cukup signifikan bakal mendapat reward," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved