Gempur Rokok Ilegal: Media dan Kampanye Publik Jadi Kunci, Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif

Perang melawan peredaran rokok ilegal tak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Screnshoot Youtube RSPD Klaten
GEMPUR ROKOK ILEGAL : Podcast gempur rokok ilegal yang dilaksanakan oleh RSPD Klaten dengan narasumber petugas Bea Cukai Surakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Perang melawan peredaran rokok ilegal tak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan. Peran media dan kampanye publik yang tepat sasaran disebut sebagai kunci agar pemberantasan lebih efektif dan berkelanjutan.

Hal itu mengemuka dalam program podcast DBCH bertema “Peran Media dan Kampanye Publik dalam Melawan Rokok Ilegal” yang menghadirkan narasumber Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Surakarta Ferdyawan Kamajaya dan Dawud Sri Gunawan 

Dalam diskusi santai namun sarat materi itu, keduanya memaparkan sejumlah strategi komunikasi, mulai dari memetakan audiens, menyesuaikan platform, memanfaatkan kearifan lokal, hingga mendorong peran aktif masyarakat, baik dalam membuat konten maupun melaporkan penjual rokok ilegal.

“Langkah awal adalah tahu dulu siapa targetnya, remaja, orang tua, atau pedagang. Setelah itu pilih platform yang tepat: TikTok untuk anak muda, Instagram untuk dewasa muda, dan Facebook untuk yang lebih tua,” jelas Ferdy.

Ferdy menegaskan, kampanye publik wajib berbasis data valid. Informasi tanpa verifikasi justru berisiko menyesatkan masyarakat. Karena itu, media maupun kreator konten disarankan mengonfirmasi ke kantor Bea Cukai setempat untuk mendapatkan data penindakan, jumlah barang sitaan, hingga dasar hukum sebelum dipublikasikan.

“Kita bisa menyiapkan infografis atau resume hasil penindakan, misalnya lokasi, jumlah barang, dan besaran sanksi. Dengan begitu, masyarakat tahu bahwa ini bukan gertakan semata,” katanya.

Baca juga: Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih

Selain data yang akurat, penggunaan bahasa sehari-hari dan pendekatan kultural juga dianggap penting agar pesan lebih mudah diterima. Contoh yang sudah dilakukan Bea Cukai Surakarta adalah kampanye berbahasa Jawa dengan sentuhan komedi ringan.

“Narasinya jangan terlalu baku. Pakai bahasa keseharian supaya pesannya nyantol. Apalagi kalau sasarannya kakek-nenek di warung atau remaja di TikTok,” tambahnya.

Pemberantasan rokok ilegal, kata Dawud, juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Bentuknya bisa berupa lomba jingle, konten kreator, komunitas anti-rokok ilegal, hingga kampanye door-to-door oleh relawan muda.

Selain itu, masyarakat juga diminta berani melaporkan penjual maupun pengedar rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai.

“Kalau sudah tahu ciri-cirinya, konsumen jangan membeli. Pedagang pun jangan menerima tawaran menjual rokok ilegal meski keuntungannya besar, karena risikonya bisa kena sanksi pidana,” tegas Dawud.

Dalam podcast tersebut juga dipaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar, antara lain bungkus polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau peruntukan cukai yang tidak sesuai.

Narasi kampanye mengingatkan agar konsumen tidak tergiur harga murah. Sebab, keuntungan sesaat justru merugikan negara dan membahayakan masa depan.

Selain kampanye digital, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi langsung, seperti pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko, baliho di titik strategis, mobil sosialisasi keliling, serta pemantauan harga dan transaksi pasar.

Dawud dan Ferdy menutup diskusi dengan harapan edukasi yang tepat dapat mendorong generasi muda mengambil keputusan bijak: menjauhi rokok ilegal sekaligus menekan konsumsi rokok secara keseluruhan.

“Tanamkan di jiwa, tanamkan di hati — bersama kita gempur rokok ilegal,” pungkas keduanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved