Gempur Rokok Ilegal, DBHC Jadi Solusi untuk Meningkatkan Perekonomian Klaten

Peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, semakin merajalela di Indonesia.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar YouTube @ rspdfm klaten
ROKOK ILEGAL : Podcast DBHCHT Klaten 2025 Gempur Rokok Ilegal 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN  – Peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, semakin merajalela di Indonesia.

Produk yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga merugikan ekonomi daerah, khususnya dalam penerimaan cukai.

Di Kabupaten Klaten, pemberantasan rokok ilegal menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian lebih, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

Rokok ilegal adalah produk rokok yang beredar di pasar tanpa memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, yakni tidak memiliki pita cukai yang sah.

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga mengancam industri tembakau yang sah di daerah-daerah penghasil tembakau, seperti Klaten.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya, serta tahu langkah yang harus diambil jika mereka menemukan peredaran rokok ilegal.

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan temuan mereka.

Hal itu disampaikan oleh Humas Bea Cukai Surakarta Andika Wahyu Ardian dan Alfa Andromeda serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Klaten Tomisilia Adhitama dalam PODCAST DBHCHT KLATEN 2025 GEMPUR ROKOK ILEGAL.

Dalam kesempatan itu, Tomisilia Adhitama menjelaskan bahwa program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan hanya sekadar soal pendapatan daerah, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ekosistem industri tembakau yang sah.

"Rokok ilegal adalah ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi daerah. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk tahu bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukannya," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Klaten Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Lewat Podcast DBHCHT

Tomi mengungkapkan, podcast ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Klaten untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peraturan terkait rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam penggunaan dana DBHCHT. 

" Podcast ini akan memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Klaten, serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan daerah,"ucapnya.

Tomi menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah juga ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana dana ini digunakan untuk kepentingan bersama, seperti untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Kabupaten Klaten.

"Dengan penggunaan yang tepat, DBHCHT dapat memberikan manfaat besar bagi daerah, dan itu hanya bisa terwujud jika kita semua ikut serta dalam memerangi rokok ilegal," tambahnya.

Sementara itu Humas Bea Cukai Surakarta, Andika Wahyu Ardian, menjelaskan bahwa selain melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga memiliki peran besar dalam memastikan transparansi penggunaan dana DBHCHT.

 "Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana yang diterima dari cukai tembakau ini digunakan secara tepat dan efektif. Selain itu, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan bagaimana cara melaporkannya," ungkap Andika. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved