Ribuan Orang Meriahkan Konser Gempur Rokok Ilegal di Alun-alun Klaten
Ribuan orang membanjiri kawasan Alun-alun Klaten dalam gelaran konser Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (13/9/2024) malam.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ribuan orang membanjiri kawasan Alun-alun Klaten dalam gelaran konser Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (13/9/2024) malam.
Konser gelaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten yang menghadirkan grup band Aftershine itu berhasil menyedot perhatian masyarakat Klaten dan sekitarnya.
Grup band asal Yogyakarta itu membawakan sekitar 10 lagu semisal Yowes Modaro, Aku Ikhlas, Kalah, Wirang, Aku Sing Lungo, Mangan Ra Njaluk Kowe, Kuatno Atimu, dan Tekan Semene.
Ribuan penonton tampak larut dan kompak bernyanyi dalam alunan musik yang dibawakan Hasan Cs.
Adapun, konser dibuka dengan penampilan band lokal asal Klaten, FYE, yang membawakan lagu-lagu hits terbaru milik penyanyi Indonesia.
Kemudian dilanjutkan sosialisasi rokok ilegal oleh Beacukai Surakarta dan ditutup penampilan epik Aftershine.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan ciri rokok ilegal agar turut berperan serta mencegah peredarannya.
Kepala Diskominfo Klaten, Aris Pramana mengatakan konser tersebut adalah kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Beacukai Surakarta dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.
Konser Gempur Rokok Ilegal itu didukung menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” ucap Aris, Jumat (13/9/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, menuturkan gelaran konser Gempur Rokok Ilegal juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-220 Klaten dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kegiatan utamanya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal. Tentu pesan yang ingin disampaikan bahwasannya masyarakat hendaknya mengkonsumsi kebutuhan rokok yang resmi dan legal, yakni ciri-cirinya punya pita cukai dan sebagainya. Harapannya sekali lagi, baik pedagang maupun konsumen rokok betul-betul memperhatikan kelegaln rokok yang dikonsumsi," jelas Jajang.
Jajang menyebut konser gempur rokok ilegal itu termasuk bagian dari kegiatan sosialisasi dan pencegahan peredaran rokok non cukai.
Pihaknya pun terus melakukan kegiatan sosialisasi, pembinaan, hingga penindakan, dan penegakkan hukum terkait rokok ilegal tersebut.
Baca juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Trucuk Klaten
Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Surakarta, Andika Wahyu Hardian, menjabarkan, sosialisasi gempur rokok ilegal sengaja dikolaborasikan dengan gelaran konser musik.
Sepanjang Januari-September 2025, Satpol PP Bantul Razia 43 Ribu Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Gempur Rokok Ilegal: Media dan Kampanye Publik Jadi Kunci, Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif |
![]() |
---|
Tanggapi Kabar PHK Massal di PT Gudang Garam, KSPSI: Rokok Ilegal Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih |
![]() |
---|
Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Bantul Disita, Pemilik Kena Denda Rp2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.