Berita Klaten Hari Ini
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Trucuk Klaten
Operasi gempur rokok ilegal menyasar sebuah toko atau warung kelontong di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Kabupaten Klaten bersama tim gabungan yang meliputi unsur TNI, Polri, Bea Cukai Surakarta, Diskominfo, DKUKMP, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Klaten rutin melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi rutin tersebut dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Bersinar.
Teranyar, operasi gempur rokok ilegal menyasar sebuah toko atau warung kelontong di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (12/9/2024).
"Tadi kami melaksanakan tugas rutin untuk melakukan operasi bersama dlaam rangka memberantas rokok ilegal. Pada hari ini kami menyasar di Kecamatan Trucuk, di sana ada satu warung yang disinyalir terdapat (menjual) rokok ilegal. Namun, saat dicek ternyata tidak ada barang tersebut," ungkap Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, kepada Tribunjogja.com, Kamis (12/9/2024).
Kendati demikian, pihaknya serta Bea Cukai Surakarta tetap memberikan sosialisasi terkait dampak dan akibat memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun kesehatan untuk konsumen.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menempelkan stiker sosialisasi gempur rokok ilegal. Tujuannya untuk mencegah dan mengingatkan pedagang serta masyarakat agar tidak menjual rokok maupun membeli rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Klaten.
Sulamto menjelaskan bahwa operasi gempur rokok ilegal tersebut sudah menjadi kegiatan rutin tim gabungan dan akan terus dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal yang bisa memberikan kerugian bagi pendapatan asli negara. Utamanya, lanjut dia, dari sektor pajak cukai. Lantaran rokok ilegal tidak membayar pajak cukai sehingga jelas merugikan pendapatan negara.
"Lalu, dari segi kesehatan bagi masyarakat atau konsumen akan dirugikan, karena takaran rokok ilegal tidak terukur. Sehingga mungkin banyak kafein atau nikotin yang mana nanti akan cepat menurunkan kesehatan penguna, baik kesehatan janntung maupun pernapasan (paru-paru)," jelasnya.
Maka dari itu, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut terus dilaksanakan. Baik lewat media sosial maupun kegiatan operasi gempur rokok ilegal siang itu. ( Tribunjogja.com )
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.