Berita Klaten Hari Ini

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Trucuk Klaten

Operasi gempur rokok ilegal menyasar sebuah toko atau warung kelontong di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Diskominfo, DKUKMP, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Klaten, dan Bea Cukai Surakarta melakukan operasi gempur rokok ilegal di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (12/9/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Kabupaten Klaten bersama tim gabungan yang meliputi unsur TNI, Polri, Bea Cukai Surakarta, Diskominfo, DKUKMP, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Klaten rutin melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Operasi rutin tersebut dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Bersinar. 


Teranyar, operasi gempur rokok ilegal menyasar sebuah toko atau warung kelontong di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (12/9/2024). 


"Tadi kami melaksanakan tugas rutin untuk melakukan operasi bersama dlaam rangka memberantas rokok ilegal. Pada hari ini kami menyasar di Kecamatan Trucuk, di sana ada satu warung yang disinyalir terdapat (menjual) rokok ilegal. Namun, saat dicek ternyata tidak ada barang tersebut," ungkap Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, kepada Tribunjogja.com, Kamis (12/9/2024). 


Kendati demikian, pihaknya serta Bea Cukai Surakarta tetap memberikan sosialisasi terkait dampak dan akibat memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun kesehatan untuk konsumen. 


Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menempelkan stiker sosialisasi gempur rokok ilegal. Tujuannya untuk mencegah dan mengingatkan pedagang serta masyarakat agar tidak menjual rokok maupun membeli rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Klaten


Sulamto menjelaskan bahwa operasi gempur rokok ilegal tersebut sudah menjadi kegiatan rutin tim gabungan dan akan terus dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. 


Kegiatan tersebut dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal yang bisa memberikan kerugian bagi pendapatan asli negara. Utamanya, lanjut dia, dari sektor pajak cukai. Lantaran rokok ilegal tidak membayar pajak cukai sehingga jelas merugikan pendapatan negara. 


"Lalu, dari segi kesehatan bagi masyarakat atau konsumen akan dirugikan, karena takaran rokok ilegal tidak terukur. Sehingga mungkin banyak kafein atau nikotin yang mana nanti akan cepat menurunkan kesehatan penguna, baik kesehatan janntung maupun pernapasan (paru-paru)," jelasnya. 


Maka dari itu, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut terus dilaksanakan. Baik lewat media sosial maupun kegiatan operasi gempur rokok ilegal siang itu. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved