Berita Klaten Hari Ini

Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras

Sepanjang Januari sampai November 2024, jajaran Polres Klaten berhasil membawa 34 kasus tipiring terkait miras ke meja hijau.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi miras 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sepanjang Januari sampai November 2024, jajaran Polres Klaten berhasil membawa 34 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait minuman keras (miras) ke meja hijau.

Sebanyak 18 kasus di antaranya ditangani oleh Satuan Sabhara Polres Klaten, sedangkan 16 kasus lainnya ditindak jajaran Polsek. 

"Dalam penindakan itu, kepolisian berhasil mengamankan sekitar 1.500 botol miras berbagai jenis sebagai barnag bukti. Adapun para pelaku dijatuhi hukuman berupa denda yang bervariasi, mulai dari nominal Rp500 ribu hingga Rp10 juta," ungkap Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Kamis (5/12/2024). 


Iptu Nyoto menjelaskan bahwa sidang tipiring itu merupakan bagian dari komitmen Polres Klaten dalam menindak peredaran miras yang meresahkan masyarakat. Pihaknya berharap, lewat pemberian sanksi hukum tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak menjual miras secara ilegal. 


"Kami berharap denda yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi prlanggar. Sekaligus jadi peringatan bagi siapapun yang mencoba nekat menjalankan praktek penjualan miras secara ilegal," tuturnya.


Terbaru, penindakan penjual miras ilegal dilakukan oleh jajaran anggota Polsek Karanganom. Melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Senin (2/12/2024), anggota Polsek Karanganom berhasil mengerebek penjual miras ilegal di rumah seorang warga Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 


Adapun dalam giat itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 19,5 botol miras berbagai merek. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga botol ukuran 1,5 liter jenis ciu, 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu, tiga botol ukuran 600 ml jenis leci, satu botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk, serta setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved