Berpotensi Merugikan Negara, Berikut Ini Jenis dan Ciri Rokok Ilegal

Keberadaan rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena bisa mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto, saat menjelaskan ciri dan jenis rokok ilegal di sela acara, Minggu (11/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berencana menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di 7 (tujuh) lokasi berbeda.

Satu di antatanya di Pasar Uwuh, Desa Trirejo, Kecamatan Loano,Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (11/6/2023). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, Anggota Komisi III DPRD kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi dan Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi, mengungkapkan keberadaan rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena bisa mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai. 

"Dengan kata lain, keberadaan rokok ilegal akan mempengaruhi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Kabupaten Purworejo. Sebab, jika DBHCHT itu meningkat, maka dana yang akan kembali ke masyarakat akan lebih besar, sehingga semakin menyejahterakan," ucap Luhur, Minggu (11/6/2023). 

Ia melanjutkan, Kabupaten Purworejo bisa menikmati DBHCHT karena termasuk daerah penghasil tembakau di Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu di Kabupaten Purworejo juga ada pabrik yang mengolah tembakau menjadi rokok salah satu merek legal. 

Menurutnya selain kesejahteraan masyarakat, penggunaan DBBHCHT juga diatur untuk meningkatkan keterampilan kerja.

Sehingga, masyarakat luas akan ikut terdampak. 

"Karena itu kami terus mensuport (mendukung) kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal. Karena apabila rokok legal lebih mendominasi maka akan berpengaruh terhadap alokasi DBHCHT Kabupaten Purworejo," katanya. 

Terpisah, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto, mengungkapkan alokasi DBHCHT pada tahun ini sebesar 3 persen dari penerimaan pajak cukai. 

Menurutnya di Indonesia ada 3 barang yang dikenakan pajak cukai, yakni alkohol murni atau etil alkohol (C2H5OH), minuman mengandung metil kolase (minuman keras), dan hasil olahan tembakau semisal cerutu dan rokok.

"Barang-barang tersebut dikenai pajak karena beberapa sifat karakteristik, yakni konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Serta, pemakaiannya perlu pungutan negara demi asas keadilan dan keseimbangan," jelasnya. 

Itulah alasan peredaran rokok ilegal harus dimusnahkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved