Berpotensi Merugikan Negara, Berikut Ini Jenis dan Ciri Rokok Ilegal

Keberadaan rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena bisa mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto, saat menjelaskan ciri dan jenis rokok ilegal di sela acara, Minggu (11/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berencana menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di 7 (tujuh) lokasi berbeda.

Satu di antatanya di Pasar Uwuh, Desa Trirejo, Kecamatan Loano,Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (11/6/2023). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, Anggota Komisi III DPRD kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi dan Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Pambudi, mengungkapkan keberadaan rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena bisa mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai. 

"Dengan kata lain, keberadaan rokok ilegal akan mempengaruhi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Kabupaten Purworejo. Sebab, jika DBHCHT itu meningkat, maka dana yang akan kembali ke masyarakat akan lebih besar, sehingga semakin menyejahterakan," ucap Luhur, Minggu (11/6/2023). 

Ia melanjutkan, Kabupaten Purworejo bisa menikmati DBHCHT karena termasuk daerah penghasil tembakau di Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu di Kabupaten Purworejo juga ada pabrik yang mengolah tembakau menjadi rokok salah satu merek legal. 

Menurutnya selain kesejahteraan masyarakat, penggunaan DBBHCHT juga diatur untuk meningkatkan keterampilan kerja.

Sehingga, masyarakat luas akan ikut terdampak. 

"Karena itu kami terus mensuport (mendukung) kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal. Karena apabila rokok legal lebih mendominasi maka akan berpengaruh terhadap alokasi DBHCHT Kabupaten Purworejo," katanya. 

Terpisah, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto, mengungkapkan alokasi DBHCHT pada tahun ini sebesar 3 persen dari penerimaan pajak cukai. 

Menurutnya di Indonesia ada 3 barang yang dikenakan pajak cukai, yakni alkohol murni atau etil alkohol (C2H5OH), minuman mengandung metil kolase (minuman keras), dan hasil olahan tembakau semisal cerutu dan rokok.

"Barang-barang tersebut dikenai pajak karena beberapa sifat karakteristik, yakni konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Serta, pemakaiannya perlu pungutan negara demi asas keadilan dan keseimbangan," jelasnya. 

Itulah alasan peredaran rokok ilegal harus dimusnahkan.

Sebab, berpotensi merugikan negara dari tidak terpenuhinya pajak cukai. 

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan jenis rokok yang termasuk ilegal.

Pertama adalah rokok polos yang tanpa pita cukai dan tidak memiliki bungkus.

Kedua, rokok yang memiliki bungkus dan pita cukai tapi ternyata pita cukai itu palsu.

"Ketiga, rokok yang pita cukainya salah peruntukan. Jadi contohnya, rokok yang seharusnya terpasang pita cukai untuk pembuatan bermesin malah dipasangi pita cukai untuk pembuatan manual. Atau semisal pita cukai untuk jumlah 16 batang rokok malah dipasang ke rokok berjumlah 12 batang," jelasnya. 

Selain itu, jenis rokok ilegal adalah yang memiliki pita cukai tapi salah peruntukan perusahaannya dan rokok yang memiliki pita cukai bekas pakai. 

Adapun ciri-ciri rokok ilegal menurut Yulius antara lain rokok yang mereknya tidak dikenal, atau malah menyerupai merek rokok legal yang terkenal.

Kemudian, tidak ada nama pabrik di kemasannya dan biasa dijual dengan harga murah. 

"Tetap saja cara mengecek rokok ilegal bisa dari bungkusnya apakah ada pita cukai atau tidak. Lalu, untuk tembakau iris yang diracik sendiri bisa kena cukai apabila dikasih perasa atau saus. Kalau beli sendiri, dilinting sendiri, dan dipakai sendiri itu tidak kena cukai," terangnya.

Yulius menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39/2007 tentang cukai, disebutkan bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran. Sehingga berpotensi mendapat hukuman pidana. 

Hukumannya antara lain bisa dipidana penjara selama 1-5 tahun dan atau membayar denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baik itu menimpa orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan barang kena cukai. Atau menimbun, menyiman, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, juga memberikan barang kena cukai. 

"Oleh karena itu, jika melihat, mengetahui siapapun membuat atau membeli rokok ilegal bisa laporkan kepada kami (Kantor Bea Cukai). Bisa lapor melalui media sosial Beacukai Magelang atau lewat WA 08112640225. Rahasia identitas akan kami jaga dan apabila informasi yang diberikan cukup signifikan bakal mendapat reward," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved