Predator Seks Asal Bantul

Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman

Berikut fakta-fakta kasus persetubuhan oleh pria paruh baya asal Bantul di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswi / pelajar

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Infografis Tribun Jogja /Muhammad Fauziarakhman
Fakta-fakta kasus persetubuhan 17 siswi / pelajar / anak di bawah umur oleh duda paruh baya asal Bantul di Apartemen di Sleman DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Duda paruh baya asal Bantul BM (54) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasar penyelidikan, jumlah korbannya 17 anak di bawah umur yang berstatus pelajar atau siswi sekolah menengah.

Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Kini BM sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya telah dinyatakan P21, untuk dilanjutkan ke Kejati DIY.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Fakta-fakta kasus 

Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

BM atau 'Papi Senang' ini diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbanya tak sedikit, yaitu 17 orang.
Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. BM atau 'Papi Senang' ini diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbanya tak sedikit, yaitu 17 orang. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria paruh baya asal Bantul di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswa atau pelajar sebagaimana diungkap Polda DIY.

1. Jumlah korban 17 siswi / pelajar

Jajaran Dit Reskrimum Polda DIY menangkap BM, pria paruh baya asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak dengan usia 13 hingga 17 tahun. 

2. Motif sensasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan motif mencari sensasi persetubuhan anak di bawah umur.

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). 

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak. Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.

3. Modus imbalan uang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved