Polemik Isu Sumber AMDK, IHW Soroti Pentingnya Kepatuhan Produsen
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan perbedaan sumber air
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), menanggapi isu perbedaan sumber air pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).
- BPOM dan BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan evaluasi demi menjaga mutu dan keamanan produk.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan perbedaan sumber air pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik.
Ikhsan menjelaskan, dalam proses perizinan dan sertifikasi, produsen wajib memastikan bahwa bahan baku yang digunakan sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, lembaga berwenang dapat melakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Setiap produsen perlu menjaga konsistensi dan integritas produknya agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berdampak pada reputasi perusahaan serta menurunkan tingkat kepercayaan konsumen.
“Risiko reputasi sering kali jauh lebih berat dibanding sanksi hukum. Karena itu, kepatuhan dan transparansi menjadi hal yang krusial,” lanjutnya.
Menurut Ikhsan, lembaga seperti BPOM dan BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan evaluasi guna memastikan standar mutu serta keamanan produk tetap terjaga.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di sektor industri AMDK.
Baca juga: Ahli Kandungan Sebut Air Galon dan Kemandulan Tidak Ada Korelasinya
“Komitmen terhadap kualitas dan keterbukaan informasi akan membantu industri mempertahankan kepercayaan publik,” kata dia.
Perlindungan Konsumen
Ikhsan menambahkan, produsen dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen.
Ikhsan yang juga pengacara publik tersebut menambahkan, Sanksi hukum yang mungkin dikenakan meliputi:
- Pencabutan izin edar
- Pembatalan sertifikasi halal
- Penurunan materi iklan dari ruang publik
Selain aspek legal, Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius.
| Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia |
|
|---|
| BPOM RI Buka Suara soal Rencana Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Tanah Air |
|
|---|
| BPOM RI Terus Dalami Kasus Produksi Jamu Ilegal di Bonyokan Klaten, Pemilik Gudang Masih Dicari |
|
|---|
| Kasus Produksi Jamu Ilegal Klaten, BPOM RI Temukan Ini di Empat TKP |
|
|---|
| BPOM RI Segel Gudang Produksi Jamu Ilegal di Klaten |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.