Berita Kriminal

Kasus Produksi Jamu Ilegal Klaten, BPOM RI Temukan Ini di Empat TKP

Gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digerebek oleh BPOM

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
GUDANG JAMU ILEGAL: Jajaran BPOM RI, BPOM Jateng, Polda Jateng, dan kepolisian setempat menunjukkan barang bukti di gudang produksi jamu ilegal di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). 

Gudang Produksi Jamu Ilegal di Klaten Digrebek BPOM RI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digerebek oleh BPOM RI bekerja sama dengan BPOM Jateng, Polda Jateng, dan jajaran kepolisian setempat, pada Rabu (7/5/2025). 

Sejumlah barang bukti mulai dari bahan produksi dan produk jamu ilegal siap didistribusikan pun diamankan oleh pihak berwajib. 

Barang bukti itu diamankan dari empat TKP pabrik produksi jamu ilegal yang dicampur dengan bahan obat kimia. 

Jamu itu kemudian dikumpulkan di gudang produksi yang berada di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa gudang tersebut merupakan TKP kedua dari total empat TKP di wilayah Kabupaten Klaten. 

SIDAK BPOM: BPOM RI menindak gudang produksi jamu tradisional ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, pada Kamis (8/5/2025).
SIDAK BPOM: BPOM RI menindak gudang produksi jamu tradisional ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, pada Kamis (8/5/2025). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

"Keempat TKP saling berkaitan yang mempunyai fungsi dan peran masing-masing. Empat TKP di Klaten semua," ucap Irjen Pol Tubagus Ade, kepada awak media, Kamis (8/5/2025). 

TKP 1 dan 2 berada di lokasi yang tidak terlalu jauh. 

Sedangkan TKP 3 dan 4 disebutkan berada di wilayah cukup jauh, tapi masih satu rangkaian. 

Kendati demikian, pihaknya belum berkenan mengungkapkan secara detail. 

Dari TKP 1, BPOM mengamankan produk jamu ilegal yang siap didistribusikan. 

Produk tersebut berupa jamu kemasan serbuk, botolan cair, dan tablet. 

Lalu di TKP 3, pihaknya mengamankan alat produksi (oven) dan produk antara obat bahan alam ilegal. 

"Dari TKP 2 ini kami menemukan bahan-bahan kimia obat yang tidak seharusnya atau tidak boleh ada dalam kandungan jamu tradisional. Ada bahan obat kimia Paracetamol (Acetaminophen), Piroxicam, dan beberapa lainnya yang seharusnya tidak boleb ada di dalam jamu tradisional," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved