Berita Kriminal

Kasus Produksi Jamu Ilegal Klaten, BPOM RI Temukan Ini di Empat TKP

Gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digerebek oleh BPOM

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
GUDANG JAMU ILEGAL: Jajaran BPOM RI, BPOM Jateng, Polda Jateng, dan kepolisian setempat menunjukkan barang bukti di gudang produksi jamu ilegal di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). 

Bahkan, lanjutnya, di TKP 4 pihaknya menemukan mesin pembuat cetakan obat. 

Berarti, produksi jamu ilegal itu ada yang berbentuk cair, kemasan, dan diduga kuat akan dibuat dalam bentuk obat telan tablet maupun kapsul. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bekerja sama dengan BPOM Jawa Tengah, jajaran Polda Jateng, Polres Klaten, Polsek Jatinom, dan koordinator pengawasan (Korwas) setempat melakukan penindakan dugaan tindak pidana Pasal 435 dan atau 436 UU Nomer 17/2023 tentang Kesehatan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Penindakan itu dilakukan dengan membongkar praktek produksi jamu tradisional ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Penindakan menyasar empat TKP yang semua berada di Kabupaten Klaten, salah satunya di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

"Materi yang dilarang adalah membuat kegiatan farmasi, memproduksi yang tidak sesuai dengan standar. Bahan produksinya adalah jamu tetapi di dalamnya mengandung bahan kima obat," ucap Irjen Pol Tubagus saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025). 

Tubagus menjelaskan, sesuai peraturan bahan kimia obat tidak boleh berada di dalam kandungan obat atau jamu tradisional. Sebab, hal itu bisa sangat berbahaya bagi konsumen. 

Apalagi, produk jamu ilegal itu tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan izin edar BPOM yang tercantum di kemasan produk jamu tersebut sama semua, sehingga diduga telah dipalsukan. (Tribunjogja.com/drm) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved