Berita Kriminal
Kasus Produksi Jamu Ilegal Klaten, BPOM RI Temukan Ini di Empat TKP
Gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digerebek oleh BPOM
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Gudang Produksi Jamu Ilegal di Klaten Digrebek BPOM RI
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digerebek oleh BPOM RI bekerja sama dengan BPOM Jateng, Polda Jateng, dan jajaran kepolisian setempat, pada Rabu (7/5/2025).
Sejumlah barang bukti mulai dari bahan produksi dan produk jamu ilegal siap didistribusikan pun diamankan oleh pihak berwajib.
Barang bukti itu diamankan dari empat TKP pabrik produksi jamu ilegal yang dicampur dengan bahan obat kimia.
Jamu itu kemudian dikumpulkan di gudang produksi yang berada di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa gudang tersebut merupakan TKP kedua dari total empat TKP di wilayah Kabupaten Klaten.

"Keempat TKP saling berkaitan yang mempunyai fungsi dan peran masing-masing. Empat TKP di Klaten semua," ucap Irjen Pol Tubagus Ade, kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
TKP 1 dan 2 berada di lokasi yang tidak terlalu jauh.
Sedangkan TKP 3 dan 4 disebutkan berada di wilayah cukup jauh, tapi masih satu rangkaian.
Kendati demikian, pihaknya belum berkenan mengungkapkan secara detail.
Dari TKP 1, BPOM mengamankan produk jamu ilegal yang siap didistribusikan.
Produk tersebut berupa jamu kemasan serbuk, botolan cair, dan tablet.
Lalu di TKP 3, pihaknya mengamankan alat produksi (oven) dan produk antara obat bahan alam ilegal.
"Dari TKP 2 ini kami menemukan bahan-bahan kimia obat yang tidak seharusnya atau tidak boleh ada dalam kandungan jamu tradisional. Ada bahan obat kimia Paracetamol (Acetaminophen), Piroxicam, dan beberapa lainnya yang seharusnya tidak boleb ada di dalam jamu tradisional," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, di TKP 4 pihaknya menemukan mesin pembuat cetakan obat.
Berarti, produksi jamu ilegal itu ada yang berbentuk cair, kemasan, dan diduga kuat akan dibuat dalam bentuk obat telan tablet maupun kapsul.
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bekerja sama dengan BPOM Jawa Tengah, jajaran Polda Jateng, Polres Klaten, Polsek Jatinom, dan koordinator pengawasan (Korwas) setempat melakukan penindakan dugaan tindak pidana Pasal 435 dan atau 436 UU Nomer 17/2023 tentang Kesehatan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penindakan itu dilakukan dengan membongkar praktek produksi jamu tradisional ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penindakan menyasar empat TKP yang semua berada di Kabupaten Klaten, salah satunya di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Materi yang dilarang adalah membuat kegiatan farmasi, memproduksi yang tidak sesuai dengan standar. Bahan produksinya adalah jamu tetapi di dalamnya mengandung bahan kima obat," ucap Irjen Pol Tubagus saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Tubagus menjelaskan, sesuai peraturan bahan kimia obat tidak boleh berada di dalam kandungan obat atau jamu tradisional. Sebab, hal itu bisa sangat berbahaya bagi konsumen.
Apalagi, produk jamu ilegal itu tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan izin edar BPOM yang tercantum di kemasan produk jamu tersebut sama semua, sehingga diduga telah dipalsukan. (Tribunjogja.com/drm)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.