Predator Seks Asal Bantul

Fakta-fakta Kasus Duda Paruh Baya Asal Bantul Setubuhi 17 Siswi di Apartemen di Sleman

Berikut fakta-fakta kasus persetubuhan oleh pria paruh baya asal Bantul di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswi / pelajar

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Infografis Tribun Jogja /Muhammad Fauziarakhman
Fakta-fakta kasus persetubuhan 17 siswi / pelajar / anak di bawah umur oleh duda paruh baya asal Bantul di Apartemen di Sleman DIY 

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura. 

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak. 

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Fakta-fakta kasus persetubuhan 17 siswi / pelajar / anak di bawah umur oleh duda paruh baya asal Bantul di Apartemen di Sleman DIY
Fakta-fakta kasus persetubuhan 17 siswi / pelajar / anak di bawah umur oleh duda paruh baya asal Bantul di Apartemen di Sleman DIY (Infografis Tribun Jogja /Muhammad Fauziarakhman)

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.

Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa. 

6. Sita dolar Singapura

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras. 

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho. 

7. Pelaku terancam 15 tahun penjara, berkas P21

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(rif/*)

Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

8. KPAID tracing korban lain

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta prihatin dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 17 anak di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman.

Menurut dia, kasus persetubuhan anak di Yogyakarta belakangan ini terus mencuat, bukan hanya di umum namun juga di sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved