Predator Seks Asal Bantul

Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Disdikpora DIY Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Korban

Satgas dibentuk untuk mengantisipasi tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual, perundungan, hingga intoleransi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan pemenuhan hak pendidikan terhadap 17 anak yang menjadi korban pencabulan oleh seorang warga Bantul berinisial BM (54).

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, sekolah harus menerima korban untuk melanjutkan pendidikannya.

"Mereka tetap harus dilindungi hak pendidikannya. Mereka tetap harus dapat sekolah. Jadi anak-anak ini kan korban, jangan jadi korban lagi," terang Didik, Rabu (31/5/2023).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Didik mendorong terbentuknya satuan tugas (satgas) penanggulangan kekerasan pada tiap satuan pendidikan.

Baca juga: Belasan Anak Korban Pencabulan di Kalasan Diberi Trauma Healing 

Hal itu juga diamanatkan dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015.

Satgas dibentuk untuk mengantisipasi tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual, perundungan, hingga intoleransi.

"Baik di dinas dan di satuan pendidikan ada semacam satgas penanggulangan kekerasan terhadap peserta didik. Beberapa sekolah sudah dibentuk dan dorong terus di sekolah lainnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus pencabulan ini berkat peran guru dari salah seorang korban.

Pada akhir Januari 2023, guru melakukan razia ponsel milik siswa yang sering bolos sekolah.

Menurut Didik, razia barang bawaan siswa menjadi diperlukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif serta mengantisipasi agar pelajar tak terjerumus pada hal-hal negatif.

Razia terhadap pelajar ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Bupati Sleman Pastikan Korban Dugaan Pencabulan di Kalasan Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum 

Namun dia menekankan agar pelaksanaan razia harus dilakukan secara humanis.

"Bagaimana etika razia itu harus humanis dengan cara cara itu, bukan terus kita membuka semena-mena," ungkapnya.

Didik memastikan untuk terus mengawal kasus tersebut.

Satu di antaranya dengan memberikan layanan pendampingan kepada korban.

Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved