Berita Klaten Hari Ini
Lima PNS di Klaten Kantongi Izin Ikut Pilkades, Dua Lainnya Belum Lengkapi Berkas
Lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang mendaftar sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak 2023 sudah mengantong
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang mendaftar sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak 2023 sudah mengantongi surat izin.
Adapun dua PNS lainnya yang mendaftar sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak 2023 di daerah itu belum melengkapi berkasnya.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ditemui wartawan seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Klaten, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Soroti Urgensi Pelindungan Karya Cipta AI, Kanwil Kemenkumham DIY Berikan Edukasi
"Kemarin itu (yang saya setujui) ada lima, dari yang tadinya ada tujuh (PNS yang mendaftar Pilkades), karena tak melengkapi berkas jadinya lima yang sudah saya beri izin," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian izin bagi PNS yang mencoba peruntungan pada Pilkades serentak tersebut diberikan pada pekan lalu.
"Minggu yang lalu sudah saya setujui atau saya beri izin untuk PNS yang ingin maju di Pilkades. Izin yang saya turunkan lima karena yang masuk ke meja saya ada lima," ucapnya.
Menurut Mulyani, lima PNS yang mencoba peruntungan pada pesta demokrasi enam tahunan di tingkat desa itu bertugas di sejumlah wilayah kecamatan.
"PNS ini bertugas dan maju Pilkades di wilayah Kecamatan Trucuk, Wedi dan Polanharjo," jelasnya.
Mulyani menerangkan, PNS yang maju Pilkades serentak ini tidak perlu mundur dari statusnya sebagai PNS tapi hanya perlu izin atau cuti.
"Kalau jadi kepala desa cuti dan setelah tak jadi bisa jadi PNS lagi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemungutan suara Pilkades serentak di Klaten akan dilakukan pada Rabu 5 Juli 2023.
Terdapat 67 desa dari 22 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan, PNS yang ikut Pilkades tidak mundur dari status PNS.
"PNS yang maju Pilkades tidak mundur ya, ini statusnya izin kalau ini jadi, berarti statusnya cuti, tapi kalau tidak jadi kembali lagi dinas," ucapnya. (Mur)
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.