Berita Jogja Hari Ini
Soroti Urgensi Pelindungan Karya Cipta AI, Kanwil Kemenkumham DIY Berikan Edukasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan menyoroti urgensi pelindungan karya cipta Artificial Intelligence (AI).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebut kecerdasan buatan atau AI tidak terhindarkan dalam dunia teknologi yang kini telah berkembang pesat.
Saking cerdasnya teknologi itu, beberapa waktu lalu terdapat suatu video viral, di mana terdapat suara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyanyikan lagu Asmalibrasi milik Soegi Bornean yang merupakan hasil karya AI bernama AI Cover Song.
Baca juga: Sebanyak 16.452 Siswa SD di Sleman Ikuti ASPD Berbasis Komputer
"Meski memudahkan, pemanfaatan AI pada dunia seni dan industri kreatif ternyata memiliki persoalan hukum dalam perlindungan hak cipta," ujar Agung saat menghadiri Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Senin (22/5/2023).
"AI ibarat dua sisi mata uang. Kemajuan teknologinya menawarkan banyak kemudahan, namun sekaligus dapat memberi ancaman bagi para pelaku seni dan ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini dituntut agar dapat mengakomodir pelindungan karya cipta yang dihasilkan oleh AI.
Karena itulah, Kanwil Kemenkumham DIY menilai kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual perlu dilaksanakan sebagai wadah diskusi bagi pelindungan karya cipta ke depannya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina, Elistya Dewi, berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman terkait perkembangan dan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya karya cipta.
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertema 'Urgensi Pelindungan Karya Cipta Artificial Intelligence' pun menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq, akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Mochamad Faisal Rochman dan akademisi Amikom Yogyakarta Prof. Ema Utami.
Sehubungan dengan hal tersebut, Prof. Ema menjelaskan sejarah AI dan perkembangan AI hingga saat ini. Menurutnya, AI menyimpan ancaman, tantangan, dan peluang seiring dengan perkembangannya.
"Program berbasis AI itu semakin pintar, terutama di bidang seni. Masalahnya adalah tidak semua merupakan konten yang bebas digunakan. Tantangannya adalah bagaiman meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektualnya. Tentu kita mengharapkan adanya kebijakan yang mengatur penggunaan AI, terutama di bidang seni," tandasnya. (Nei)
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Kanwil-Kemenkumham-DIY-22523.jpg)