Berita Jogja Hari Ini

Soroti Urgensi Pelindungan Karya Cipta AI, Kanwil Kemenkumham DIY Berikan Edukasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Humas Kanwil Kemenkumham DIY
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY sedang memberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, di Eastparc Hotel Yogyakarta, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan menyoroti urgensi pelindungan karya cipta Artificial Intelligence (AI).

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebut kecerdasan buatan atau AI tidak terhindarkan dalam dunia teknologi yang kini telah berkembang pesat. 

Saking cerdasnya teknologi itu, beberapa waktu lalu terdapat suatu video viral, di mana terdapat suara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyanyikan lagu Asmalibrasi milik Soegi Bornean yang merupakan hasil karya AI bernama AI Cover Song.  

Baca juga: Sebanyak 16.452 Siswa SD di Sleman Ikuti ASPD Berbasis Komputer 

"Meski memudahkan, pemanfaatan AI pada dunia seni dan industri kreatif ternyata memiliki persoalan hukum dalam perlindungan hak cipta," ujar Agung saat menghadiri Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Senin (22/5/2023). 

"AI ibarat dua sisi mata uang. Kemajuan teknologinya menawarkan banyak kemudahan, namun sekaligus dapat memberi ancaman bagi para pelaku seni dan ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta," lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini dituntut agar dapat mengakomodir pelindungan karya cipta yang dihasilkan oleh AI.

Karena itulah, Kanwil Kemenkumham DIY menilai kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual perlu dilaksanakan sebagai wadah diskusi bagi pelindungan karya cipta ke depannya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina, Elistya Dewi, berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman terkait perkembangan dan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya karya cipta.

Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertema 'Urgensi Pelindungan Karya Cipta Artificial Intelligence' pun menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq, akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Mochamad Faisal Rochman dan akademisi Amikom Yogyakarta Prof. Ema Utami.

Sehubungan dengan hal tersebut, Prof. Ema menjelaskan sejarah AI dan perkembangan AI hingga saat ini. Menurutnya, AI menyimpan ancaman, tantangan, dan peluang seiring dengan perkembangannya.

"Program berbasis AI itu semakin pintar, terutama di bidang seni. Masalahnya adalah tidak semua merupakan konten yang bebas digunakan. Tantangannya adalah bagaiman meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektualnya. Tentu kita mengharapkan adanya kebijakan yang mengatur penggunaan AI, terutama di bidang seni," tandasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved