Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Terdakwa Pembunuh Sekeluarga di Magelang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal-hal yang Memberatkan
Sejumlah hal-hal yang memberatkan menjadi alasan JPU memberikan tuntutan hukuman seumur hidup itu terhadap terdakwa.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Dhio Daffa (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Magelang, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sejumlah hal-hal yang memberatkan menjadi alasan JPU memberikan tuntutan hukuman seumur hidup itu terhadap terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (11/5/2023).
Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nophan Ariyanto.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Jaksa menilai, tuntutan tersebut diberikan karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Yakni, melakukan perbuatan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa kedua orangtua dan kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24).
"Di mana, berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan racun yang mematikan, jenis sianida. Yang sengaja dibeli terdakwa secara online. Setelah itu, terdakwa mencoba meracuni keluarganya dengan racun tersebut yang dicampur dengan es dawet, pada Rabu (23/11/2022). Namun, percobaan pertama gagal, korban tidak meinggal dunia. Kemudian, terdakwa mencoba lagi pada Senin (28/11/2022) dengan menambah dosis racun hingga menghilangkan nyawa keluarga kandungnya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup karena alasan-alasan yang memberatkan dan tidak ada alasan yang meringankan.
Alasan memberatkan salah satunya adalah pembunuhan dilakukan secara berencana dengan penuh kesadaran dan kesengajaan.
"Yang kedua, akibat dari perbuatannya yang berencana tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yaitu orangtua kandung dari Dhio sendiri, ibu dan bapak, dan kakaknya, sehingga mengakibatkan putus satu generasi,"tuturnya.
Serta, hubungannya antara terdakwa dan korban adalah hubungan darah terdekat.
Seharusnya, sebagai anak bisa membalas budi dengan berbakti kepada orangtua.
"Akan tetapi, terdakwa ini melakukan suatu perencanaan yang mengakibatkan kematian atau meninggal dunia orangtua kandung dan kakak kandungnya,"tambahnya.
Usai mendengar amar tuntutan tersebut, terdakwa Dhio yang hadir dalam persidangan memakai kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana hitam itu, tampak tenang.
Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
![]() |
---|
Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.