Kasus Mutilasi di Sleman

Kronologi Lengkap Ungkap Kasus Mutilasi di Sleman, Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman Mati

Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

Bahkan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.

Polisi pun menjerat hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis itu.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

( tribunjogja.com/ miftahul huda )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved