Kasus Mutilasi di Sleman

Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya 

Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mamah muda, Ayu Indriaswari, yang dilakukan di sebuah wisma

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Sidang kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo, dengan agenda nota pembelaan Digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mamah muda, Ayu Indriaswari, yang dilakukan di sebuah wisma Penginapan di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/8/2023).

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Heru meminta hukuman seringan-ringannya. 

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Dalam perkara ini besar harapan saya, untuk memohon kepada yang mulia Majelis Hakim, dan Jaksa penuntut umum yang saya hormati agar memberikan keringanan (hukuman) seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya, demi menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Heru, membaca nota pembelaan. 

Baca juga: Megawati Soekarno Putri Minta Kadernya Terjun ke Akar Rumput untuk Menangkan Pemilu 2024

Ada beberapa pertimbangan mengapa Heru memohon agar dihukum ringan.

Di antaranya, Ia mengaku belum pernah dihukum maupun berurusan dengan Kepolisian atau residivis.

Ia juga mengaku kooperatif baik dalam proses penyidikan  maupun selama menjalani persidangan.

Heru juga menyesal dengan perbuatan yang dilakukan karena telah merugikan orang lain terutama keluarga korban, Heri Prasetyo. 

"Demikian pembelaan saya. Saya dengan setulus hati, mengucapkan terimakasih," ucap Heru, mengakhiri nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim. 

Penasihat Hukum Terdakwa, Sri Karyani SH menyampaikan, ada beberapa pertimbangan mengapa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya.

Antara lain, terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang.

Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

Menurut dia, terdakwa sudah menyesali atas perbuatannya dan melakukan pembunuhan itu, didasari karena tekanan utang pinjaman online. 

"Utang pinjol itu kan kalau nagih sampai seperti itu. Jadi dia (terdakwa) tertekan dengan utang pinjol. Dia juga kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Yani. 

Dihadapan Majelis Hakim dengan Ketua Aminuddin SH.MH, anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum dan Intan Tri Kumalasari terdakwa Heru dan Penasehat Hukum melalui nota pembelaan memohon hakim memutus perkara ini dengan hukuman seringan-ringannya.

Bisa berupa hukuman percobaan maupun hukuman bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved