Kasus Mutilasi di Sleman
Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Jaksa Minta Minggu Depan
Semula, JPU diagendakan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heru Prastiyo di Ruang Utama Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunda pembacaan Surat Tuntutan kepada Heru Prastiyo alias Putra Dewa.
Heru adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta.
Pembunuhan sadis Itu dilakukan Heru di sebuah wisma penginapan di wilayah Pakembinangun, Pakem.
Semula, JPU diagendakan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heru Prastiyo di Ruang Utama Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (10/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Namun Jaksa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menunda pekan depan karena belum siap dengan tuntutannya.
Baca juga: Fenomena El Nino Berbarengan dengan Musim Kemarau, Ini Pesan BMKG
"Mohon maaf Majelis, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan dengan agenda tuntutan di PN Sleman, Kamis (10/8/2023).
Ketua Majelis Hakim, Aminudin SH, MH yang memimpin persidangan lantas menanyakan kepada JPU, kapan siap membacakan tuntutannya, yang kemudian disanggupi oleh JPU, bahwa surat tuntutan akan dibacakan di persidangan pekan depan.
"Terdakwa Heru, Jaksa Penuntut Umum mau membacakan tuntutannya, tanggal 15 Agustus jam 09.00 pagi. Estimasi 09.30, karena manusiawi. Paham?," kata Aminudin, memberikan penjelasan kepada terdakwa Heru Prastiyo.
"Untuk itu, apakah ada yang mau disampaikan,? Tanya Hakim.
Heru yang menghadiri persidangan secara virtual kemudian menjawab. "Ada yang mulia. Untuk pledoi apakah saya yang bikin sendiri, tertulis atau lisan," tanya Heru kepada majelis Hakim.
Hakim Aminudin lalu menjelaskan bahwa kedudukan Hakim itu imparsial, tidak memihak kepada salah satu pihak yang sedang berperkara. Semua diberi hak yang sama, baik Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukum. Sehingga, Ia meminta terdakwa untuk tenang karena hak-haknya tetap akan diberikan. Adapun terkait pledoi atau pembelaan, karena terdakwa sudah memakai surat kuasa khusus (SKK) sehingga pengacara yang akan membuat pembelaan.
"Sidang yang akan datang sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum, akan dibuka kembali dengan agenda penuntutan, hari Selasa 15 Agustus 2023, dan terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Hakim Aminudin.
Setelah tidak ada lagi pertanyaan. Hakim kemudian menutup sidang.
Sebagimana diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan terdakwa, Heru Prastiyo di sebuah kamar wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu 19 Maret 2023 malam. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan. Beberapa bagian tubuh korban terpotong-potong menjadi sejumlah bagian. Pelakunya,Heru Prastiyo, pemuda 23 tahun yang bekerja mengurus tenda di Ngemplak Sleman ini, ditangkap di sebuah rumah salah satu keluarganya di Temanggung tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (rif)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.