Kasus Mutilasi di Sleman

Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman

kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan oleh Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Tribunjogja.com Sleman - Masih ingat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan oleh Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023?

Heru menghabisi Ayu dengan keji di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun, Pakem.

Pada persidangan terungkap fakta, perbuatan keji pelaku ini ternyata sudah direncanakan seminggu sebelum kejadian.

Tujuan menghabisi nyawa korban, untuk menguasai harta karena terdakwa terjerat pinjaman online (Pinjol).

Kasus itu kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.

Heru Prastiyo alias dewa putra, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, dituntut dengan hukuman mati.

Heru setelah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman.
Heru setelah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman. (IST)

Jaksa menilai perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah terencana.

Pertimbangan lain, pembunuhan mutilasi dilakukan diluar batas kemanusiaan.

"Alasan Tuntutan mati, (pembunuhan) dilakukan dengan perencanaan,

"Hilangnya nyawa korban, dan perbuatan dilakukan dengan cara-cara diluar batas kemanusiaan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, Selasa (15/8/2023).

Agung menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Heru untuk menghabisi nyawa Ayu Indriaswari dilakukan diluar batas kemanusiaan, di mana dilakukan dengan cara dimutilasi.

Pertimbangan lainnya, perbuatan itu juga dilakukan dengan cara yang sangat sadis.

Jaksa tidak melihat hal yang meringankan dari terdakwa, sehingga menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman mati sesuai pasal 340 KUHPidana.

"Jangan ada lagi perbuatan kriminal seperti ini," kata dia.

Apa Kata Penasehat Hukum

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved