Kasus Mutilasi di Sleman

Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman

kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan oleh Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH ditemui setelah sidang menyampaikan, sidang hari ini baru tuntutan, belum vonis.

Apalagi hukum pidana didasarkan dengan asas kemanfaatan yang di mana di asas kemanfaatan itu, dilengkapi dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Pada perkara ini, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang dijadwalkan pekan depan.

"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu.

"Dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi, baik secara tertulis ataupun lisan,

"Kami dari tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya nanti, kami akan sangat menghormati keputusan hakim," katanya.

Proses Ungkap Kasus

Setelah polisi  menangkap Heru yang melakukan tindakan keji di wisma yang terletak di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku mengungkapkan Heru  menghabisi nyawa korban  untuk menguasai harta.

Ia ingin mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi utang-utangnya.

Heru terlilit utang pinjaman online (pinjol) dari tiga aplikasi senilai total Rp 8.000.000. 

Kala itu, Senin (20/3/2023) sore, jenazah AI dimakamkan oleh pihak keluarga di Makam Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY.

Adapun pada Senin malam, pihak kepolisian menggeledah kos terduga pelaku alias H.

Di sana, polisi menemukan sepucuk surat yang ditulis oleh pelaku. 

Berikut potret tulisan pelaku dalam surat yang menekankan kata “Gengsi” dan “Akhirat”.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved