Kasus Mutilasi di Sleman
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa
"Karena tuntutan ini berjenjang sampai Kejaksaan Agung. Jadi kami menunggu turun dari Kejagung," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Heru Prastiyo alias Putra Dewa menjalani sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Ayu Indriaswari yang terjadi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan agenda tuntutan pada Kamis (10/8/2023).
Di dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya akan membacakan tuntutan tetapi ditunda, meminta waktu pekan depan. Pertimbangannya, karena rencana tuntutan terhadap terdakwa belum siap.
"Karena tuntutan ini berjenjang sampai Kejaksaan Agung. Jadi kami menunggu turun dari Kejagung," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto, dikonfirmasi Kamis siang.
Baca juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem PPDB, Tapi Mau Cek Kelebihan dan Kekurangannya Dulu
Sidang dengan agenda tuntutan ini ditunda pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB. Pada persidangan yang akan digelar Pekan depan ini, Agung memastikan rencana tuntutan terhadap terdakwa sudah siap.
"Sudah dipastikan siap," kata dia.
Diketahui, sedianya JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Heru Prastiyo di Ruang Utama Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (10/8) pukul 09.00 WIB. Namun Jaksa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menunda pekan depan karena belum siap dengan tuntutannya.
"Mohon maaf Majelis, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan dengan agenda tuntutan di PN Sleman, Kamis (10/8/2023).
Ketua Majelis Hakim, Aminudin SH, MH lantas menanyakan kepada JPU, kapan siap membacakan tuntutannya, yang kemudian disanggupi oleh JPU, bahwa surat tuntutan akan dibacakan di persidangan pekan depan.
"Terdakwa Heru, Jaksa Penuntut Umum mau membacakan tuntutannya, tanggal 15 Agustus jam 09.00 pagi. Estimasi 09.30, karena manusiawi. Paham?," kata Aminudin, memberikan penjelasan kepada terdakwa Heru Prastiyo.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH mengatakan, pihaknya menghormati hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda pembacaan tuntutan.
Sebab, kemungkinan dakwaan belum siap dibacakan di dalam persidangan.
"Kami menghormati Hak dari JPU ini, karena mungkin dakwaannya belum bisa dibacakan," kata Sri Karyani. Persidangan yang digelar pada Kamis (10/8) ini berlangsung singkat. Dihadiri Majelis Hakim JPU, Terdakwa, dan juga Penasehat Hukum.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan terdakwa, Heru Prastiyo di sebuah kamar wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu 19 Maret 2023 malam. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan.
Beberapa bagian tubuh korban terpotong-potong menjadi sejumlah bagian.
Pelakunya,Heru Prastiyo, pemuda 23 tahun yang bekerja mengurus tenda di Ngemplak Sleman ini, ditangkap di sebuah rumah salah satu keluarganya di Temanggung tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Sleman-10823.jpg)