Kasus Mutilasi di Sleman

Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya 

Heru Prastiyo alias Putra Dewa, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mamah muda, Ayu Indriaswari, yang dilakukan di sebuah wisma

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Sidang kasus pembunuhan disertai Mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo, dengan agenda nota pembelaan Digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman Selasa (22/8/2023) 

Di dalam jalannya persidangan, nota pembelaan dari terdakwa maupun Penasehat Hukum ditanggapi atau replik secara lisan oleh Jaksa Penuntut Umum karena ppembelaan dianggap tidak terkait dengan pembuktian. 

"Karena permohonan dari pihak terdakwa maupun dari Penasehat Hukum, hanya memohon hukuman yang seringan-ringannya, dan dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, sebagaimana hal yang telah kami dakwakan dalam surat dakwaan, maupun Surat tuntutan yang sudah kami bacakan di persidangan sebelumnya, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana tuntutan kami pada sidang sebelumnya," kata Jaksa. 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Heru Prastiyo, 23 tahun, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dituntut dengan hukuman mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.

Jaksa menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan terencana.

Pertimbangan lain, pembunuhan disertai mutilasi dilakukan di luar batas kemanusiaan.

Sidang replik- duplik dalam perkara ini langsung dilakukan secara lisan.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved