Kasus Mutilasi di Sleman

Kronologi Lengkap Ungkap Kasus Mutilasi di Sleman, Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman Mati

Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

Motif Tersangka

Polisi juga berhasil mengungkap motif pembunuhan termutilasi disebuah penginapan, kawasan Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan tersangka atas nama Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasi harta milik korbannya berinisial AI (34), seorang perempuan asal kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers, di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).

Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.

Sementara alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Mayat perempuan dengan kondisi mengenaskan diketemukan di wisma di Pakembinangun, Pakem Sleman. Kondisi Wisma saat ini ditutup terpal dan palang kayu.
Mayat perempuan dengan kondisi mengenaskan diketemukan di wisma di Pakembinangun, Pakem Sleman. Kondisi Wisma saat ini ditutup terpal dan palang kayu. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.

"Namun dikarenanan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Hukuman Mati

Aksi pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan tersangka terbilang sadis dan keji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved