Kasus Mutilasi di Sleman
Kronologi Lengkap Ungkap Kasus Mutilasi di Sleman, Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman Mati
Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi memaparkan kronologi lengkap kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan di sebuah penginapan di kawasan Pakembinangun, Sleman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) mengatakan proses pengungkapan kasus tersebut dimulai pada Minggu (19/3/2023) pukul 22.30 WIB.
Saat itu, polisi menerima informasi dan laporan dari pemilik sebuah wisma di kawasan Pakembinangun, Sleman, bahwasanya di tempat itu ditemukan mayat wanita dalam kondisi termutilasi.
Atas laporan tersebut pihak Polsek Pakem, Polresta Sleman beserta tim penyidik Polresta Sleman dan tim penyidik Polda DIY melakukan olah TKP.
Di TKP tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu pisau biasa kemudian ada juga satu buah pisau cutter, kemudian ada juga gergaji dan beberapa pakaian.
"Kemudian hasil olah TKP tersebut kami menemukan bukti petunjuk bahwasanya di dalam kamar tersebut yaitu kamar 51 dihuni oleh satu orang laki-laki yang diduga pelaku," jelasnya kepada awak media.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Motif Tersangka Membunuh dan Mutilasi Seorang Perempuan di Sleman
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Muda di Sleman Terjerat Hutang Pinjol Rp8 Juta
Polisi melanjutkan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk penjaga penginapan yang digunakan korban dan pelaku.
"Setelah diketahui alamat yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Di daerah Ngemplak, kemudian ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selaku tersangka," ujarya.
Bukti petunjuk itu berupa surat tulisan tangan yang diduga ditulis langsung oleh terduga pelaku pada saat itu.
Kemudian polisi juga menemukan adanya celana yang diduga terdapat bercak darah.
"Untuk celana dan baju pada saat ini sedang dikirimkan ke pusat DNA Pusdokkes di Cipinang Jakarta," terang dia.
Selanjutnya pihak penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2023) siang yang saat itu pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta-fakta bahwa pelaku datang ke lokasi pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 WIB, untuk check-in di kamar 51 dengan biaya Rp60.000 dengan durasi 6 jam.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dari kamar untuk menemui serta menjemput korban.
"Setelah itu pukul 15.15 WIB pelaku dan korban sampai ke lokasi wisma dan masuk di kamar 51," ungkapnya.
Setelah pukul 15.15 WIB masuk di kamar, dan terjadilah peristiwa pembunuhan yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala.
Kemudian setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet.
"Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," terang dia.
Pada pukul 19.00 WIB, pelaku kemudian keluar ke resepsionis untuk memperpanjang masa sewa kamar dengan memberikan uang Rp100 ribu kepada penjaga penginapan.
"Setelah itu kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya," terang dia.
Pada pukul 20.30 WIB pelaku meninggalkan wisma dan menuju warmindo terdekat.
Sesampainya di Warmindo, pelaku lupa tidak membawa uang.
Ia kemudian kembali lagi ke wisma untuk mengambil uang milik korban sebesar Rp300 ribu dan kembali lagi ke warmindo untuk membeli makan dan minum.
Selanjutnya pada pukul 21.00 pelaku memesan ojek online menuju Rumah Sakit (RS) Bathesda untuk mengambil kendaraan korban Honda Scoppy.
"Setelah itu pelaku menghubungi teman pelaku untuk meminjam pisau yang niatnya pisau tersebut digunakan untuk melanjutkan tindak pidananya (mutilasi). Namun sama teman sepekerjaan pelaku tidak diberikan pisau setelah itu pelaku kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan," ungkapnya.
Namun ia tidak masuk ke area penginapan, sebab dia hanya memastikan apakah sudah ada Polisi di lokasi kejadian.
Pelaku selanjutnya kembali ke kamar mess yang dihuni untuk mandi.
"Kemudian menuliskan surat yang isinya penyesalan dan terlilit hutang. Selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Baca juga: FAKTA Baru Terkuak, Tersangka dan Korban Mutilasi Kenal via Facebook dan Beberapa Kali Berkencan
Baca juga: RANGKUMAN Kronologi Kasus Mutilasi di Sleman, Mulai dari Korban Tak Pulang hingga Pelaku Ditemukan
Motif Tersangka
Polisi juga berhasil mengungkap motif pembunuhan termutilasi disebuah penginapan, kawasan Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan tersangka atas nama Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasi harta milik korbannya berinisial AI (34), seorang perempuan asal kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers, di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.
Sementara alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.
Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.
"Namun dikarenanan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Hukuman Mati
Aksi pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan tersangka terbilang sadis dan keji.
Bahkan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.
Polisi pun menjerat hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis itu.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
( tribunjogja.com/ miftahul huda )
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.