Hukum dan Ujian Kenikmatan
Kepala BGN dan para tersangka lainnya, diperkirakan mendapatkan aliran uang haram dari markup barang elektronik hingga fasilitas operasional
Oleh: Sudjito Atmoredjo
Profesor Emeritus di PDIH Fakultas Hukum UMS
Bagi para koruptor, hidup mewah, bergelimang harta-benda,merupakan kenikmatan.
Mereka lupa, lalai, buta mata-hatiya, bahwa kenikmatan itu hadir sebagai ujian. Akankah dia bersyukur ataukah justru kufur?.
Akankah dia semakin taat pada hukum ataukah semakin gemar melanggar hukum? Contoh, koruptor pada kasus Makan Bergizi Gratis (MGB).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan para tersangka lainnya, diperkirakan mendapatkan aliran uang haram dari markup barang elektronik hingga fasilitas operasional yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Di antaranya (1) Pengadaan 21.801 unit motor listrik,bernilai Rp1,03 triliun; (2) Markup pengadaan barang non-operasionalpada pembelian 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi; (3) Setoran dapur dari Yayasan Mitra, sebesar Rp 6 juta per hari per dapur; (4) Akumulasi harian keuntungan ilegal dari ribuan titik dapur, mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat praktik jual-beli izin titik layanan ilegal itu, kerugian negara menyentuh angka Rp1 triliun per bulan.
Pertanyaan: mengapa mereka leluasa korupsi? Bukankah ada aparat penegak hukum? Kritik tajam dari masyarakatpun bertubi-tubi?
Untuk diingat, bahwa korupsi itu bukan sekadar masalah hukum.
Ditukikkan lebih dalam, korupsi merupakan masalah etika/moral/akhlak.
Tidaklah mungkin, hukum mampu mengatasi seluruh persoalan korupsi. Satu kasus sudah ditindak,kasus lain muncul. Tiada jeda, tiada jera.
Baca juga: Pak Kades Sakit, Enam Perangkat Desa di Demak Malah Asyik "Party" Es Moni di Kantor
Korupsi identik kompleksitas permasalahan kehidupan. Korupsi marak dan semakin canggih, berseiring dengan kemajuan ilmu, teknologi, dan perkembagan zaman.Hukum selalu terbirit-birit, mengejar perkembangan-perkembangan itu.
Selama kehidupan berlangsung, permasalahan korupsi pasti dijumpai/berkelindan di dalamnya. Di situlah, orang-orang waras, ditantang bersikap bijak dan profesional.
Permasalahan korupsi, perlu/wajib dicari solusinya. Segalanya, demi terwujudnya kehidupan tertib, teratur, berkah, dan bahagia.
| Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG |
|
|---|
| 97 SPPG di DIY Berhenti Beroperasi Sementara, BGN Ungkap Kendala Anggaran dan Standar IPAL |
|
|---|
| Puluhan SPPG di Sleman Berhenti Beroperasi Sementara, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Bupati Muara Enim Terciduk OTT KPK, Kasus Dugaan Suap Pengadaan |
|
|---|
| Mural Kritik Korupsi Mandala Krida Dihapus Selektif, Suporter PSIM Yogyakarta Curigai Ada Tekanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hukum-dan-Ujian-Kenikmatan.jpg)